SALAM PAPUA (TIMIKA) – KPU Provinsi Papua Tengah secara resmi menetapkan Meki Nawipa,S.H dan Deinas Geley,S.Sos,M.Si sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah berdasarkan Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Tengah nomor 30 Tahun 2025.

Hal ini disampaikan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah yang dihadiri 5 komisioner KPU Provinsi Papua Tengah bersama perwakilan masing-masing pasangan calon, dan digelar di Grand Palace Kemayoran Jakarta, Kamis malam (6/2/2025).

Surat Keputusan dimaksud yang dibacakan Kadiv Hukum KPU Provinsi Papua Tengah, Sepo Nawipa menyebutkan pada Diktum kesatu, menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah nomor urut 3 Meki Nawipa,S.H dan Deinas Geley,S.Sos,M.Si dengan perolehan suara sebanyak 502.624 atau 45,48% dari total suara sah sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Papua Tengah tahun 2025-2029 dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah tahun 2024. Pada Diktum kedua, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana yang dimaksud pada Diktum kesatu ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis, 6 Februari Tahun 2025.

Keputusan KPU Provinsi Papua Tengah ini dilakukan pasca putusan Mahkamah Konstitusi, pada Rabu (5/2/2025), terkait gugatan perkara PHPU Pilkada Provinsi Papua Tengah yang dilayangkan Pasangan Calon nomor urut 1, 2 dan 4.

Pantauan salampapua.com melalui channel zoom resmi KPU Provinsi Papua Tengah, setelah pembacaan Surat Keputusan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan kemudian berita acara tersebut diterima langsung oleh Wakil Gubernur Papua Tengah terpilih Deinas Geley.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima atau menolak tiga gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah, pada sidang pleno pengucapan putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan didampingi 8 orang Hakim MK lainnya dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum di Gedung I MK Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Adapun tiga perkara PHPU yang ditolak MK tersebut adalah Nomor perkara 295/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan Paslon nomor urut 4 Willem Wandik-Aloisius Giyai, nomor perkara 308/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan Paslon nomor urut 2 Natalis Tabuni-Titus Natkime, dan nomor perkara 309/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan Paslon nomor urut 1 Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak.

Penulis/Editor: Jimmy