SALAM PAPUA (TIMIKA) – KPU Provinsi Papua Tengah
secara resmi menetapkan Meki Nawipa,S.H dan Deinas Geley,S.Sos,M.Si sebagai
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah berdasarkan Surat Keputusan
KPU Provinsi Papua Tengah nomor 30 Tahun 2025.
Hal ini disampaikan pada Rapat Pleno Terbuka Penetapan
Pasangan Calon Terpilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua
Tengah yang dihadiri 5 komisioner KPU Provinsi Papua Tengah bersama perwakilan
masing-masing pasangan calon, dan digelar di Grand Palace Kemayoran Jakarta,
Kamis malam (6/2/2025).
Surat Keputusan dimaksud yang dibacakan Kadiv Hukum KPU
Provinsi Papua Tengah, Sepo Nawipa menyebutkan pada Diktum kesatu, menetapkan
pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah nomor urut 3
Meki Nawipa,S.H dan Deinas Geley,S.Sos,M.Si dengan perolehan suara sebanyak
502.624 atau 45,48% dari total suara sah sebagai pasangan calon Gubernur dan
Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Papua Tengah tahun 2025-2029 dalam pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah tahun 2024. Pada Diktum kedua,
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana yang dimaksud pada Diktum
kesatu ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Kamis, 6 Februari
Tahun 2025.
Keputusan KPU Provinsi Papua Tengah ini dilakukan pasca putusan
Mahkamah Konstitusi, pada Rabu (5/2/2025), terkait gugatan perkara PHPU Pilkada
Provinsi Papua Tengah yang dilayangkan Pasangan Calon nomor urut 1, 2 dan 4.
Pantauan salampapua.com melalui channel zoom resmi KPU
Provinsi Papua Tengah, setelah pembacaan Surat Keputusan, dilanjutkan dengan
penandatanganan berita acara dan kemudian berita acara tersebut diterima
langsung oleh Wakil Gubernur Papua Tengah terpilih Deinas Geley.
Seperti diberitakan sebelumnya, Mahkamah konstitusi (MK)
menyatakan tidak menerima atau menolak tiga gugatan perkara Perselisihan Hasil
Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Papua
Tengah, pada sidang pleno pengucapan putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo
dan didampingi 8 orang Hakim MK lainnya dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk
umum di Gedung I MK Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Adapun tiga perkara PHPU yang ditolak MK tersebut adalah
Nomor perkara 295/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan Paslon nomor urut 4 Willem
Wandik-Aloisius Giyai, nomor perkara 308/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan
Paslon nomor urut 2 Natalis Tabuni-Titus Natkime, dan nomor perkara 309/PHPU.GUB-XXIII/2025
yang diajukan Paslon nomor urut 1 Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak.
Penulis/Editor: Jimmy