SALAM PAPUA (TIMIKA) - Oknum anggota Polres Mimika yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur resmi jadi tersangka.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman menyampaikan, bahwa oknum yang bersangkutan, telah melalui Patsus (prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik) pada Propam selama 30 hari.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan Patsus di Propam selama 30 hari," ungkap AKBP Billyandha, Senin (3/2/2025).
Untuk pidana terhadap yang bersangkutan sambungnya, menunggu hasil proses lanjutan dari penyidik.
"Yang jelas setiap ada anak buah saya yang salah, akan diproses secara hukum tegas," katanya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi