SALAM PAPUA (TIMIKA) – Gugatan perkara Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati atau Pilkada Kabupaten Mimika yang diajukan
Paslon Bupati-Wakil Bupati Nomor Urut 3 Aleksander Omaleng-Yusuf Rombe Pasarrin
(atau yang dikenal dengan sebutan AIYE) dengan nomor gugatan 256/PHPU.BUP-XXIII/2025
diputuskan tidak dapat diterima atau ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan dalam amar putusan MK yang dibacakan Ketua
MK Suhartoyo dan didampingi 8 Hakim MK lainnya dalam sidang pleno MK terbuka
untuk umum, pada Rabu (5/2/2025).
Keputusan tidak dapat diterima tersebut sama halnya dengan
pengajuan gugatan 10 PHPU Kepala Daerah Bupati dan Walikota lainnya yang
dibacakan Hakim MK secara bersamaan.
“Amar putusan mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi
berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan,
mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur. Dalam pokok permohonan
menyatakan permohonan pemohon nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025,
160/PHPU.BUP-XXIII/2025, 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025, 180/PHPU.BUP-XXIII/2025,
203/PHPU.BUP-XXIII/2025, 254/PHPU.BUP-XIII/2025, 256/PHPU.BUP-XXIII/2025, 275/PHPU.BUP-XXIII/2025,
278/PHPU.BUP-XIII/2025, 279/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dan 291/PHPU.BUP-XIII/2025,
tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pendapat MK untuk 11 permohonan gugatan tersebut yang
dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa permohonan pemohon tidak
memenuhi syarat formil permohonan.
“Oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk
menyatakan permohonan pemohon yang tersebut di atas adalah tidak jelas atau
kabur atau obscuur. Dengan demikian, eksepsi yang menyatakan permohonan tidak
jelas atau kabur atau obscuur adalah beralasan menurut hukum. Menimbang bahwa
berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah
berpendapat permohonan pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban
termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan
tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil lain
serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada
relevansinya,” ujar Saldi Isra.
Seperti diketahui, pada Panel II Sidang Perkara PHPU Bupati
di MK, Selasa (14/1/2025) lalu, melalui kuasa hukumnya, Paslon Bupati-Wakil
Bupati Nomor Urut 3 Aleksander Omaleng-Yusuf Rombe Pasarrin mengajukan permohonan
agar MK mendiskualifikasi Paslon nomor urut 1 Johannes Rettob-Emanuel Kemong
karena tidak memenuhi syarat (TSM) yang disebut telah melanggar pasal 71 ayat
(2) UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), dimana
yang bersangkutan melakukan pergantian pejabat sebelum penetapan Calon Bupati
tanpa mendapat persetujuan dari Mendagri. Kemudian MK diminta membatalkan Keputusan
KPU Kabupaten Mimika nomor 61 tahun 2024 tentang penetapan hasil perhitungan
suara Pilkada Mimika, dan juga membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mimika nomor
38 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Pilkada Mimika Tahun 2024, serta
membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mimika nomor 39 Tahun 2024 tentang
penetapan nomor urut Paslon. Di samping itu, MK juga diminta menetapkan
perolehan suara hasil perolehan suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Mimika yang benar, dimana Paslon 1 dengan perolehan suara 0 (karena didiskualifikasi),
Paslon 2 dengan perolehan suara 66.266 dan Paslon 3 (pemohon) dengan perolehan suara
74.139, dan/atau memerintahkan termohon (KPU Kabupaten Mimika) untuk melakukan
pemungutan suara ulang dengan diikuti oleh Paslon nomor urut 2 dan 3.
Penulis/Editor: Jimmy