SALAM PAPUA (TIMIKA) – Gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati atau Pilkada Kabupaten Mimika yang diajukan Paslon Bupati-Wakil Bupati Nomor Urut 3 Aleksander Omaleng-Yusuf Rombe Pasarrin (atau yang dikenal dengan sebutan AIYE) dengan nomor gugatan 256/PHPU.BUP-XXIII/2025 diputuskan tidak dapat diterima atau ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan dalam amar putusan MK yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dan didampingi 8 Hakim MK lainnya dalam sidang pleno MK terbuka untuk umum, pada Rabu (5/2/2025).

Keputusan tidak dapat diterima tersebut sama halnya dengan pengajuan gugatan 10 PHPU Kepala Daerah Bupati dan Walikota lainnya yang dibacakan Hakim MK secara bersamaan.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan atau tenggang waktu pengajuan permohonan, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan kabur. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025, 160/PHPU.BUP-XXIII/2025, 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025, 180/PHPU.BUP-XXIII/2025, 203/PHPU.BUP-XXIII/2025, 254/PHPU.BUP-XIII/2025, 256/PHPU.BUP-XXIII/2025, 275/PHPU.BUP-XXIII/2025, 278/PHPU.BUP-XIII/2025, 279/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dan 291/PHPU.BUP-XIII/2025, tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo.

Dalam pendapat MK untuk 11 permohonan gugatan tersebut yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan bahwa permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan.

“Oleh karena itu tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon yang tersebut di atas adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur. Dengan demikian, eksepsi yang menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur atau obscuur adalah beralasan menurut hukum. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah berpendapat permohonan pemohon kabur dan karenanya eksepsi lain, jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi Isra.

Seperti diketahui, pada Panel II Sidang Perkara PHPU Bupati di MK, Selasa (14/1/2025) lalu, melalui kuasa hukumnya, Paslon Bupati-Wakil Bupati Nomor Urut 3 Aleksander Omaleng-Yusuf Rombe Pasarrin mengajukan permohonan agar MK mendiskualifikasi Paslon nomor urut 1 Johannes Rettob-Emanuel Kemong karena tidak memenuhi syarat (TSM) yang disebut telah melanggar pasal 71 ayat (2) UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), dimana yang bersangkutan melakukan pergantian pejabat sebelum penetapan Calon Bupati tanpa mendapat persetujuan dari Mendagri. Kemudian MK diminta membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mimika nomor 61 tahun 2024 tentang penetapan hasil perhitungan suara Pilkada Mimika, dan juga membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mimika nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Pilkada Mimika Tahun 2024, serta membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Mimika nomor 39 Tahun 2024 tentang penetapan nomor urut Paslon. Di samping itu, MK juga diminta menetapkan perolehan suara hasil perolehan suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika yang benar, dimana Paslon 1 dengan perolehan suara 0 (karena didiskualifikasi), Paslon 2 dengan perolehan suara 66.266 dan Paslon 3 (pemohon) dengan perolehan suara 74.139, dan/atau memerintahkan termohon (KPU Kabupaten Mimika) untuk melakukan pemungutan suara ulang dengan diikuti oleh Paslon nomor urut 2 dan 3.

Penulis/Editor: Jimmy