SALAM PAPUA (TIMIKA) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati atau Pilkada Kabupaten Mimika yang diajukan Paslon Bupati-Wakil Bupati Nomor Urut 2 Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi (disingkat MP3) sebagai pemohon dengan nomor gugatan 272/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Hal ini disampaikan dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dan didampingi 8 Hakim MK lainnya dalam sidang pleno MK terbuka untuk umum di Ruang Sidang Gedung I MK Jakarta, Senin (24/2/2025).

Dalam dalil-dalil keputusan MK berdasarkan pokok permohonan yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, disebutkan bahwa dalil pemohon terkait pergantian pejabat di Kabupaten Mimika yang dilakukan 6 bulan sebelum penetapan Paslon, menurut MK tidak beralasan menurut hukum.

Kemudian dalil pemohon terkait adanya pelanggaran terhadap sistem pemilihan berupa adanya dugaan pemungutan suara dengan sistem Noken (Ikat), menurut MK jika melihat alat bukti dan fakta dalam persidangan, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya diberitakan, MK juga menolak gugatan perkara PHPU Pilkada Kabupaten Mimika yang diajukan Paslon nomor urut 3 Aleksander Omaleng-Yusuf Rombe Pasarrin (AIYE), pada Rabu (5/2/2025) lalu, dengan nomor gugatan 256/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Dengan keputusan MK ini, pasangan Bupati-Wakil Bupati Mimika nomor urut 1 Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL) dipastikan memenangkan Pilkada Kabupaten Mimika tahun 2024.

Penulis/Editor: Jimmy