SALAM PAPUA (TIMIKA) – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak
gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati atau Pilkada
Kabupaten Mimika yang diajukan Paslon Bupati-Wakil Bupati Nomor Urut 2 Maximus
Tipagau-Peggi Patricia Pattipi (disingkat MP3) sebagai pemohon dengan nomor
gugatan 272/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Hal ini disampaikan dalam amar putusan yang dibacakan Ketua
MK Suhartoyo dan didampingi 8 Hakim MK lainnya dalam sidang pleno MK terbuka
untuk umum di Ruang Sidang Gedung I MK Jakarta, Senin (24/2/2025).
Dalam dalil-dalil keputusan MK berdasarkan pokok permohonan yang
dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, disebutkan bahwa dalil pemohon terkait
pergantian pejabat di Kabupaten Mimika yang dilakukan 6 bulan sebelum penetapan
Paslon, menurut MK tidak beralasan menurut hukum.
Kemudian dalil pemohon terkait adanya pelanggaran terhadap
sistem pemilihan berupa adanya dugaan pemungutan suara dengan sistem Noken
(Ikat), menurut MK jika melihat alat bukti dan fakta dalam persidangan, dalil
tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya diberitakan, MK juga menolak gugatan perkara PHPU
Pilkada Kabupaten Mimika yang diajukan Paslon nomor urut 3 Aleksander
Omaleng-Yusuf Rombe Pasarrin (AIYE), pada Rabu (5/2/2025) lalu, dengan nomor
gugatan 256/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dengan keputusan MK ini, pasangan Bupati-Wakil Bupati Mimika
nomor urut 1 Johannes Rettob-Emanuel Kemong (JOEL) dipastikan memenangkan
Pilkada Kabupaten Mimika tahun 2024.
Penulis/Editor: Jimmy