SALAM PAPUA (TIMIKA) – Mahkamah konstitusi (MK) menyatakan
tidak menerima atau menolak tiga gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum (PHPU) Kepala Daerah Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Papua Tengah, pada
sidang pengucapan putusan yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan didampingi 8
orang Hakim MK lainnya dalam Sidang Pleno MK terbuka untuk umum di Gedung I MK
Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Adapun tiga perkara PHPU dimaksud adalah Nomor perkara 295/PHPU.GUB-XXIII/2025
yang diajukan Paslon nomor urut 4 Willem Wandik-Aloisius Giyai, pada amar putusannya,
MK mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak
terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, menolak eksepsi Termohon dan
eksepsi Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan,
menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Terkait dugaan money politics di Kabupaten Paniai yang didalilkan
pemohon nomor urut 4, MK menilai berdasarkan fakta persidangan ternyata telah
diselesaikan oleh lembaga yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan
perundang-undangan, sehingga tidak terdapat lagi alasan untuk membuka
pemeriksaan lebih lanjut mengenai hal tersebut. kemudian terkait dalil Pemohon
mengenai adanya money politics, selain yang telah diselesaikan tersebut, dalam
persidangan tidak terdapat bukti yang membenarkan adanya pelanggaran, karena
tidak terdapat rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah terkait money politics
sebagaimana didalilkan pemohon.
Untuk nomor perkara 308/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan
Paslon nomor urut 2 Natalis Tabuni-Titus Natkime, pada amar putusannya, MK
mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak terkait
berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, menolak eksepsi Termohon dan eksepsi
Pihak Terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan
permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Sementara untuk nomor perkara 309/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang
diajukan Paslon nomor urut 1 Wempi Wetipo-Agustinus Anggaibak, pada amar
putusannya, MK mengadili dalam eksepsi mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi
Pihak Terkait I berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon, menolak eksepsi Termohon,
eksepsi Pihak Terkait I, dan eksepsi Pihak Terkait II untuk selain dan selebihnya.
Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Seperti diketahui, berdasarkan keputusan KPU Provinsi Papua
Tengah pada 18 Desember 2024 lalu, Pasangan Nomor Urut 3 Meki Nawipa-Deinas
Geley memenangkan Pilkada Provinsi Papua Tengah tahun 2024 dengan perolehan 502.624
suara.
Penulis/Editor: Jimmy