SALAM PAPUA (TIMIKA) - Terendus warga sering transaksi jual beli narkoba, MR alias Rafani (25) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika, di Jalur 1 SP 2, Kelurahan Timika Jaya.
"Yang di Jalur 1 SP 2 ditangkap tanggal 2 sekira pukul 16.00 WIT," ungkap Kasat Narkoba Polres Mimika, AKP Andi Basuki Rachmat saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2025).
Penangkapan terhadap Rafani sambungnya, berdasarkan informasi warga sekitar yang menaruh curiga akan aktivitasnya. Alhasil setelah dilakukan pengintaian, Rifai diinterogasi dan hasilnya, ditemukan sebanyak 28 paket berisikan narkotika jenis sabu.
"Ada juga beberapa barang bukti lainnya berupa 1 box bekas paket sabu, 1 bundel plastik bening kecil, 1 buah timbangan warna silver, 1 buah bekas dos rokok, dan satu buah HP," katanya.
Atas perbuatannya, Rafani terjerat Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ditangkapnya Rafani, AKP Andi berharap agar masyarakat terus memberi informasi kepada kepolisian juga mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan. Informasi yang disampaikan akan diselidiki, sehingga bisa memutuskan rantai peredaran narkoba di Timika.
"Kami sangat berharap partisipasi masyarakat dalam memberi informasi," pesannya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi