SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Mimika, Yan Selamat Purba mengatakan, ada beberapa mekanisme yang harus dipenuhi oleh Partai Politik (Parpol), apabila akan meminta penambahan dana bantuan.
Pasalnya untuk tahun 2025 ini Kesbangpol akan membayarkan dana bantuan kepada Parpol yang menduduki kursi legislatif, dengan jumlah dana Rp 10 ribu per surat suara sah.
“Tahun ini kita bayarkan setiap Parpol yang berhasil duduk di DPRK. Nah memang saat ini hitungannya Rp 10 ribu persurat suara sah. Jadi kalau Parpol ingin meminta tambahan dana bantuan maka akan ada beberapa mekanismenya,” ujarnya, Jumat (21/2/2025).
Yan menjelaskan mekanisme tersebut yakni, Parpol harus menyampaikan aspirasi permintaan penambahan dana ke DPRK, kemudian akan dibahas oleh Tim Badan Anggaran (Banggar) bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Mimika.
“Jadi mekanismenya itu, Parpol menyampaikan permohonan kepada DPR, kemudian kalau usulan diterima maka Banggar pasti akan membahas permintaan tersebut bersama TAPD,” jelasnya.
Lanjut Yan, setelah adanya pembahasan dan disetujui, penambahan dana bantuan tersebut akan dilanjutkan kepada Gubernur. Apabila Gubernur menyetujui maka selanjutnya Gubernur memberikan perintah pembuatan Peraturan Daerah (Perda).
“Kalau sudah disetujui di daerah masih ada tahap selanjutnya, yaitu hasil persetujuan tersebut kembali diusulkan kepada Gubernur, kalau disetujui Gubernur maka Gubernur berikan surat perintah pembuatan Perda,” ungkapnya.
Yan menambahkan, memang ada permintaan Parpol untuk menaikan dana bantuan tersebut sebesar Rp 50 ribu persurat suara sah.
“Parpol memang minta tambahan Rp 50 ribu persurat suara sah, namun saya sudah jelaskan semua ada mekanismenya, bukan kami di Kesbangpol yang menyetujui penambahan dana tersebut,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi