SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifa menjelaskan, pada tahun 2024 masih ada tunggakan dari Wajib Pajak (WP) sebesar Rp 43 miliar. Dari Rp 43 miliar itu, sekitar Rp 36 miliar merupakan tunggakan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

“Tunggakan itu kita turun dari sebelumnya Rp 48 miliar menjadi Rp 43 miliar. Jadi progresnya 11 persen. Dari Rp 43 miliar itu, tunggakan senilai Rp 36 miliarnya dari PBB,” ujarnya, Sabtu (15/2/2025).

Sedangkan kata Dwi, untuk tunggakan pajak hotel kisaran Rp 5 miliar, dan lain-lainnya seperti pajak restoran sekitar ratusan juta.

Lanjut Dwi langkah yang dilakukan dalam penagihan tunggakan ini yaitu, pertama apabila tunggakan masih beberapa bulan, Bapenda akan mengirim surat penagihan kepada WP, dan kalau tunggakan telah terhitung tahun, maka Bapenda dengan aktif melakukan kunjungan secara aktif.

“Penanganan tunggakan inikan mulai dari petugas melakukan pemeriksaan. Setelah hasil keluar, kemudian petugas mengeluarkan teguran mulai dari surat teguran 1 hingga 3. Kemudian kita kasih kemudahan, WP bisa melakukan pembayaran dengan sistem cicil,” jelasnya.

Namun kata Dwi, sampai saat ini Bapenda Mimika belum bisa melakukan penyitaan aset, sebab dalam proses penyitaan, diharuskan daerah memiliki Jurusita Pajak Daerah. Padahal kata Dwi, penyitaan tersebut telah memiliki Pergub dan Perbup.

“Dari tahun ke tahun memang kita belum bisa melakukan penyitaan, karena kita belum punya jurusita. Tapi di tahun ini saya akan dorong untuk staf mendapatkan sertifikasi jurusita,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi