SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kasatlantas Polres Mimika, AKP Boby Pratama menyatakan, bahwa sejak tahun 2024, pihaknya serius melakukan sosialisasi terkait larangan mengendarai sepeda motor bagi pelajar yang belum kantongi SIM. 

Sosialisasi diawali dengan surat ke setiap sekolah yang juga melibatkan semua orang tua murid itu berdampak baik. Sebagai contoh, jumlah pelajar yang mengendarai sepeda motor tanpa SIM di SMAN 1 telah berkurang. 

"Sampai hari ini berkurang 98% jumlah pelajar yang mengendarai sepeda motor tanpa SIM di SMAN 1. Dari ratusan pelajar, tersisa sekitar 26 unit sepeda motor tanpa SIM, dan sudah kami amankan tanpa mengganggu aktivitas belajar mengajar di SMAN 1," kata AKP Boby, Selasa (11/3/2025). 

Saat ini sambungnya, parkiran motor di sekolah yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Distrik Wania itu menjadi longgar. Adapun beberapa sepeda motor yang terparkir adalah milik pelajar yang telah berusia 17 tahun, telah memiliki SIM dan memiliki surat lengkap.

Tindakan yang dilaksanakan di SMAN 1 sambungnya, diharapkan menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lainnya, supaya melarang setiap siswanya mengendarai sepeda motor tanpa SIM. 

Penulis: Acik

Editor: Sianturi