SALAM PAPUA (TIMIKA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menarik 8 mobil dinas mantan pejabat dan purna tugas, Jumat (7/3/2025).

Titik penarikan mobil dinas, yakni, di Perumahan Pemda 1, Jalan Simpang SP 2, Jalan SP 3, Jalan Busiri, Jalan Patimura Jalur 1 dan Jalan Yos Sudarso Belakang Samsat Timika. Penarikan mobil ini juga melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Mimika, Kepolisian, Kesbangpol Mimika, dan Satpol PP.

Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin mengatakan, dirinya ikut mengambil bagian dalam proses penarikan mobil dinas bagi mantan pejabat ini ia lakukan sebagai bentuk penataan aset daerah. Di mana pada penilaian MCP KPK, Kabupaten Mimika memiliki nilai yang rendah, sehingga penataan aset perlu dilakukan.

“Saya tadi ikut sebagai bentuk pengawasan, kita konsen untuk mengamankan aset negara. Dan kita lihat tadi bagaimana purna tugas yang masih menggunakan aset mobil daerah,” ujarnya.

Penarikan ini, sebelumnya kata Yonathan, pihak BPKAD telah menyurati semua mantan pejabat tersebut, sehingga untuk hari ini dilakukan langsung penegakan dengan penarikan aset daerah.

“Sebelumnya itu BPKAD sudah menyurati mereka, tapi tadi lihat sendiri mereka itu banyak alasannya, jadi kita langsung tarik saja mobilnya. Ada juga tadi tidak ada orangnya di rumah, padahal harusnya mereka sadar itu milik negara,” jelas Yonathan.

Selanjutnya Kepala BPKAD, Marthen Tappi Mallisa menjelaskan, dengan adanya surat yang dikeluarkan sebelumnya, sudah ada 3 unit mobil yang dikembalikan dengan kesadaran sendiri, dan hari ini yang ditarik di lapangan ada 5 unit mobil dinas.

“Jadi hari ini kita sudah tarik 8 mobil dinas, 3 tadi malam dikembalikan dengan kesadaran sendiri, 4 mobil kita ambil langsung ke rumah masing-masing mantan pejabat pada pagi hingga siang dan sorenya kita tarik lagi 1 mobil,” ucapnya.

Sebenarnya, target mobil yang harus ditarik yakni 14 unit, sehingga masih ada 6 unit lagi yang harus di tarik dan 14 unit mobil ini merupakan data aset dari tahun 2020.

“Ini data dari tahun 2020 yang harusnya sudah dikembalikan, karena sebelumnya itu 34 mobil yang harus ditarik, namun yang sudah ditarik pada tahun itu 20 mobil, nah hari ini sisa 14 unitnya,” ungkap Marthen.

Marthen menambahkan, pihaknya akan terus menindaklanjuti penarikan mobil dinas ini, jadi sisa 6 unit mobil akan terus dipantau dan akan didaftarkan kembali ke aset daerah.

“Sisa 6 mobil lagi kita kejar, kalau belum dapat lagi kita akan tindaklanjuti terus, karena itu harus dikembalikan ke aset daerah,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi