SALAM PAPUA (TIMIKA) - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Papua Tengah, Rudyanto Panjaitan mengatakan bahwa tahun 2025 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mendaftarkan 6.000 masyarakat sebagai perserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Tahun ini Pemkab Mimika mendaftarkan 6.000 masyarakat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dengan 2 jaminan yakni Jaminan Hari Tua dan dan Jaminan Kecelakaan. Kepesertaan ini juga termasuk dengan perangkat kampung,” ujarnya, Selasa (11/3/2025).

Ia menjelaskan, Pemkab Mimika membayar premi sebesar Rp 16.800/bulan dan Pemkab Mimika membayar untuk jangka waktu satu tahun. Data 6.000 jiwa ini didapatkan dari data setiap distrik, kemudian akan dievaluasi setiap 3 bulan dan kerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mimika.

“Jadi kami selalu lakukan evaluasi setiap tiga bulan, kita minta data di Dukcapil apabila ada yang meninggal dan datanya masuk dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka kami akan minta keluarga untuk membuat surat kematian dan kita berikan santunannya ke keluarga,” jelas Rudi.

Dirinya berharap dengan adanya pembayaran dari Pemkab Mimika dapat menjadi contoh bagi perusahaan skala menengah dan besar, juga dapat mengambil bagian dalam mendukung program pemerintah untuk memberantas kemiskinan ekstrem.

“Kami berharap adanya keterlibatan dari perusahaan besar lainnya dalam program perlundungan masyarakat asli Papua yang masuk kategori pekerja rentan, sehingga kita bisa mencapai target 70 ribu pekerja terlindungi se-Papua Tengah,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi