SALAM PAPUA (TIMIKA) - Berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS seharusnya dilakukan 22 Februari hingga 23 Maret 2025 namun kemudian diundur ke Oktober 2025.
Penundaan ini diungkapkan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) bersama Anggota DPR RI Komisi Il pada hari Rabu, 5 Maret 2025.
Menanggapi hal tersebut Penjabat (Pj) Bupati Mimika, Yonathan Demme Tangdilintin menyebutkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi terkait penundaan pengangkatan CPNS 2024.
Namun saat ini, Pemkab Mimika masih berupaya untuk melakukan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kuota 280 bagi Orang Asli Papua (OAP).
“Kalau soal penundaan pengangkatan CPNS 2024, saya sendiri belum dapat infonya, belum ada surat yang masuk terkait penundaan. Kita masih fokus pada seleksi kuota 280,” ujarnya, Sabtu (8/3/2025).
Ia menjelaskan, apabila surat edaran dari pemerintah pusat telah dikeluarkan dan diterima Pemerintah Kabupaten Mimika, maka Pemkab Mimika harus menjalankan aturan sesuai dengan surat edaran dari pusat.
“Yang jelas kalau memang surat edaran tersebut ditujukan kepada Pemerintah Daerah, yah kita di daerah tetap akan melaksanakan aturan sesuai dengan surat edarannya,” jelas Yonathan.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi