SALAM PAPUA (TIMIKA) — Sejak awal Januari 2025, sebanyak 12 anggota Polres Mimika telah menjalani sidang kode etik dan disiplin atas pelanggaran selama menjalankan tugas.
Kasi Propam Polres Mimika, Iptu Yongky Rumte, menjelaskan bahwa dari total tersebut, 10 personel menjalani sidang kode etik, sementara 2 lainnya mengikuti sidang disiplin.
“Sidang sudah dimulai sejak awal Februari, dipimpin langsung oleh Wakapolres dan didampingi anggota tim sidang,” ungkap Iptu Yongky, Senin (7/4/2025).
Ia mengatakan bahwa seluruh anggota yang disidang telah menerima putusan sidang tanpa ada pengajuan banding. Mayoritas dikenakan sanksi penempatan khusus (Patsus), sedangkan beberapa lainnya dijatuhi sanksi berupa penundaan pendidikan.
“Sebagian besar dikenakan sanksi Patsus dan telah menjalani masa penempatan selama 30 hari sebelum persidangan digelar,” tambahnya.
Sidang kode etik dan disiplin ini merupakan bagian dari upaya internal Polres Mimika untuk meningkatkan profesionalisme dan menegakkan integritas anggota di lapangan.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi