SALAM PAPUA (TIMIKA) – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika, Rampeani Rachman, mendesak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika untuk bersikap transparan dalam proses penanganan hukum terhadap pelaku kasus pencabulan anak yang terjadi di Timika.

Anggota Komisi III tersebut menekankan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, yang kerap dilakukan pelaku dalam keadaan sadar maupun di bawah pengaruh minuman keras (miras), harus ditindak secara terbuka. Ia menilai bahwa kurangnya transparansi dalam penegakan hukum hanya memperburuk keadaan.

“Sebagai perempuan, saya sangat miris melihat maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Timika. Polisi harus terbuka ke publik mengenai sejauh mana proses hukum terhadap pelaku berjalan, agar masyarakat tahu dan para pelaku lainnya merasa takut untuk melakukan hal serupa,” ujar Rampeani, Jumat (25/4/2025).

Ia menambahkan bahwa ketertutupan dalam proses hukum terhadap pelaku justru memunculkan kecurigaan dari masyarakat, terutama dari pihak keluarga korban, bahwa hukum dapat dibeli. Selain itu, ketidakjelasan informasi juga bisa memicu keberanian dari calon pelaku lainnya, karena tidak mengetahui risiko atau konsekuensi hukum dari perbuatan tersebut.

“Polisi harus terbuka kepada media. Proses hukum terhadap pelaku pencabulan anak seperti apa? Berapa tahun hukuman yang dijatuhkan? Kalau semua itu dipublikasikan, tentu bisa memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa,” tegasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi