SALAM PAPUA (TIMIKA) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJS KT) Kabupaten Mimika menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta kepada masing-masing dari tiga ahli waris pekerja rentan di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (26/5/2025). Total santunan yang disalurkan mencapai Rp 126 juta.

Santunan tersebut diberikan kepada peserta BPJS KT yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, dalam kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem). Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, dan Wakil Bupati Mimika.

Selain penyerahan santunan, Pemkab Mimika juga meluncurkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 5.000 pekerja rentan, seperti nelayan, tukang ojek, dan buruh harian.

“Kami benar-benar memperhatikan masyarakat. Melalui santunan ini, kami meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, sekaligus memastikan pekerja rentan tetap mendapatkan perlindungan,” tegas Bupati Johannes Rettob.

Ia menyebutkan, dengan tambahan 5.000 peserta BPJS KT kali ini, Pemkab Mimika telah menjangkau 60 persen dari total pekerja rentan yang ada di wilayah tersebut. Target ke depan adalah mencapai 100 persen cakupan perlindungan.

“Sekarang kita baru capai 60 persen, tapi ke depan, kami akan pastikan seluruh pekerja rentan di Mimika mendapatkan perlindungan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Rudyanto Panjaitan, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Mimika atas komitmennya dalam memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Total santunan JKM yang diberikan sebesar Rp 126 juta untuk tiga ahli waris. Selain itu, 5.000 pekerja rentan juga resmi didaftarkan dengan perlindungan selama 12 bulan,” jelasnya.

Rudi berharap, program ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak pekerja rentan di Mimika, seiring dengan meningkatnya kesadaran dan dukungan pemerintah daerah terhadap jaminan sosial.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi