SALAM PAPUA (TIMIKA) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJS KT) Kabupaten
Mimika menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 42 juta kepada
masing-masing dari tiga ahli waris pekerja rentan di Kabupaten Mimika, Papua
Tengah, Senin (26/5/2025). Total santunan yang disalurkan mencapai Rp 126 juta.
Santunan tersebut diberikan kepada peserta BPJS KT yang
iurannya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, dalam kegiatan
yang berlangsung di halaman Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem). Penyerahan
dilakukan langsung oleh Bupati Mimika, Johannes Rettob, dan Wakil Bupati
Mimika.
Selain penyerahan santunan, Pemkab Mimika juga meluncurkan
perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 5.000 pekerja rentan, seperti nelayan,
tukang ojek, dan buruh harian.
“Kami benar-benar memperhatikan masyarakat. Melalui santunan
ini, kami meringankan beban keluarga yang ditinggalkan, sekaligus memastikan
pekerja rentan tetap mendapatkan perlindungan,” tegas Bupati Johannes Rettob.
Ia menyebutkan, dengan tambahan 5.000 peserta BPJS KT kali
ini, Pemkab Mimika telah menjangkau 60 persen dari total pekerja rentan yang
ada di wilayah tersebut. Target ke depan adalah mencapai 100 persen cakupan
perlindungan.
“Sekarang kita baru capai 60 persen, tapi ke depan, kami
akan pastikan seluruh pekerja rentan di Mimika mendapatkan perlindungan,”
ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Rudyanto
Panjaitan, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Mimika atas komitmennya dalam
memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Total santunan JKM yang diberikan sebesar Rp 126 juta untuk
tiga ahli waris. Selain itu, 5.000 pekerja rentan juga resmi didaftarkan dengan
perlindungan selama 12 bulan,” jelasnya.
Rudi berharap, program ini dapat terus berlanjut dan
menjangkau lebih banyak pekerja rentan di Mimika, seiring dengan meningkatnya
kesadaran dan dukungan pemerintah daerah terhadap jaminan sosial.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi