SALAM PAPUA (TIMIKA)— Warga pemilik hak ulayat atas lahan
yang menjadi lokasi eks Kantor Bupati Mimika melakukan aksi pemalangan jalan di
Kampung Kaugapu, Distrik Mimika Timur, pada Rabu (28/5/2025), sebagai bentuk
protes atas belum adanya penyelesaian pembayaran ganti rugi tanah mereka seluas
106 hektare.
Akibat aksi ini, arus lalu lintas dari Timika menuju
Pelabuhan Poumako dan sebaliknya sempat lumpuh total selama beberapa jam. Warga
memblokir jalan dengan kayu dan spanduk besar berisi delapan poin tuntutan
kepada Pemerintah Kabupaten Mimika.
Beberapa poin penting dalam tuntutan mereka antara lain: Pertama:
Pemerintah diminta segera menyelesaikan ganti rugi atas tanah ulayat seluas 106
hektare yang selama ini digunakan tanpa kompensasi. Kedua, warga merasa
diabaikan selama bertahun-tahun meskipun telah menyampaikan aspirasi secara
resmi. Ketiga, tindakan pemerintah dinilai sebagai bentuk penindasan terhadap
masyarakat adat. Keempat, warga menuntut keadilan dan perlakuan yang manusiawi
sebagai bagian dari rakyat Indonesia.
Kapolsek Mimika Timur, Ipda Alex Soumalena, menyatakan bahwa
pemalangan sudah berhasil dibuka setelah dilakukan negosiasi damai antara
aparat dan masyarakat.
“Pagi tadi sempat dipalang oleh masyarakat, namun kini sudah
dibuka. Arus lalu lintas kembali normal setelah kami lakukan pendekatan dan
mediasi,” jelas Ipda Alex.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika,
Willem Naa, telah bertemu langsung dengan perwakilan warga dan memastikan bahwa
persoalan ini akan segera dibahas lebih lanjut.
“Dalam waktu dekat, akan ada pertemuan antara Pemkab Mimika,
masyarakat adat, dan pihak terkait lainnya guna membahas solusi atas persoalan
tanah ini,” ujar Willem.
Aksi ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian konflik
agraria, khususnya yang menyangkut hak ulayat masyarakat adat, harus mendapat
perhatian serius dan diselesaikan secara adil dan transparan oleh pemerintah.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi