SALAM PAPUA (TIMIKA) - BPJS Ketenagakerjaan Mimika
menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) penagihan piutang iuran jaminan sosial
dari 16 Badan Usaha kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika, pada Selasa (24/6/2025).
Kegiatan ini adalah bentuk sinergi dan kolaborasi BPJS
Ketenagakerjaan Mimika dengan Kejari Mimika untuk optimalisasi pelaksanaan Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika.
Penyerahan SKK
berlangsung di Gedung Kejari Mimika, dihadiri Kepala Kejari Conny Novita
Sahetapy Engel, didampingi Kepala Seksi Perdataan Nurmin, dan perangkatnya.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Rudyanto
Panjaitan mengatakan bahwa penyerahan SKK terkait piutang iuran BPJS
Ketenagakerjaan merupakan langkah hukum yang ditempuh untuk menagih tunggakan
iuran dari perusahaan.
"Melalui SKK, Kejaksaan nantinya akan melakukan
pemanggilan serta meminta keterangan perihal tunggakan iuran terhadap pemilik
perusahaan dalam rangka penyelesaian pembayaran tunggakan iuran di BPJS
Ketenagakerjaan," ujar Rudy dalam rilisnya yang diterima salampapua.com,
Kamis (26/6/2025).
Lebih lanjut, Rudy memberikan apresiasi kepada Kejari Mimika
yang telah mendukung Penegakan Kepatuhan Badan usaha dalam program BPJS
Ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika.
Penulis: Acik
Editor: Jimmy