SALAM PAPUA (TIMIKA) - BPJS Ketenagakerjaan Mimika menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) penagihan piutang iuran jaminan sosial dari 16 Badan Usaha kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika, pada Selasa (24/6/2025).

Kegiatan ini adalah bentuk sinergi dan kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Mimika dengan Kejari Mimika untuk optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika.

Penyerahan SKK  berlangsung di Gedung Kejari Mimika, dihadiri Kepala Kejari Conny Novita Sahetapy Engel, didampingi Kepala Seksi Perdataan Nurmin, dan perangkatnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mimika, Rudyanto Panjaitan mengatakan bahwa penyerahan SKK terkait piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah hukum yang ditempuh untuk menagih tunggakan iuran dari perusahaan.

"Melalui SKK, Kejaksaan nantinya akan melakukan pemanggilan serta meminta keterangan perihal tunggakan iuran terhadap pemilik perusahaan dalam rangka penyelesaian pembayaran tunggakan iuran di BPJS Ketenagakerjaan," ujar Rudy dalam rilisnya yang diterima salampapua.com, Kamis (26/6/2025).

Lebih lanjut, Rudy memberikan apresiasi kepada Kejari Mimika yang telah mendukung Penegakan Kepatuhan Badan usaha dalam program BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika.

Penulis: Acik

Editor: Jimmy