SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika masih menunggu perkembangan proses hukum sebelum mengambil keputusan terkait pergantian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang saat ini berstatus tersangka.

"Pergantian pasti ada dalam kebijakan, tetapi kami masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan," ujar Bupati usai rapat koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Disdukcapil, Senin (16/6/2026).

Ia menjelaskan, pergantian jabatan hanya dapat dilakukan setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan. Karena proses hukum masih berlangsung dan belum ada kepastian, pemerintah daerah belum bisa mengambil langkah lanjutan.

“Kepala dinas masih dalam tahap evaluasi. Belum tentu besok sudah bebas atau keluar, kita tidak bisa memastikan. Pergantian bisa dilakukan jika sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” jelas Rettob.

Untuk diketahui, Kepala Dinas PUPR Mimika saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani masa penahanan selama 20 hari oleh Kejaksaan Tinggi Papua.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi