SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika mengadakan sosialisasi terkait pencatatan pelaporan peristiwa kependudukan, khususnya akta kematian. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Disdukcapil Mimika pada Rabu (4/6/2025) dan diikuti oleh perwakilan distrik, kelurahan, dan kampung.

Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Direktur RSUD Mimika dr. Antonius Pasulu, Sp.THT, M.Kes, Sekretaris DPKPP Suharso, dan perwakilan tokoh agama. Sosialisasi difokuskan pada pentingnya pelaporan warga yang meninggal dunia agar dapat segera diterbitkan akta kematian oleh Disdukcapil.

Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo, menjelaskan bahwa sistem saat ini telah terintegrasi, sehingga begitu ada laporan dari pihak kampung atau kelurahan, data warga yang meninggal akan diperbarui secara otomatis.

“Setelah pihak lurah dan kampung melaporkan warganya yang meninggal, kami bisa langsung menerbitkan surat kematian. Sistem akan menghapus data secara otomatis dari basis data kependudukan,” ujar Slamet.

Langkah ini, menurut Slamet, sangat penting untuk memastikan data kependudukan Mimika menjadi lebih akurat dan valid, serta menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah seperti Bansos dan BPJS.

“Dengan data yang rapi, kita bisa sinkronkan program-program pemerintah dengan kondisi riil di lapangan. Ini juga mempermudah layanan publik ke depannya,” tambahnya.

Selain itu, keterlibatan RSUD Mimika dalam kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan prosedur penerbitan surat kematian agar sesuai dengan data yang ada di Disdukcapil. Sementara itu, Dinas Pertanahan juga turut memberikan sosialisasi terkait pengelolaan lahan pemakaman yang selaras dengan data kependudukan.

“Jadi pemakaman di Mimika nantinya juga bisa dikelola lebih baik dan sesuai data, tidak lagi ada data ganda atau warga yang sudah meninggal masih tercatat aktif,” pungkas Slamet.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi