SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika mengadakan sosialisasi terkait pencatatan
pelaporan peristiwa kependudukan, khususnya akta kematian. Kegiatan ini
berlangsung di Aula Kantor Disdukcapil Mimika pada Rabu (4/6/2025) dan diikuti
oleh perwakilan distrik, kelurahan, dan kampung.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, di
antaranya Direktur RSUD Mimika dr. Antonius Pasulu, Sp.THT, M.Kes, Sekretaris
DPKPP Suharso, dan perwakilan tokoh agama. Sosialisasi difokuskan pada
pentingnya pelaporan warga yang meninggal dunia agar dapat segera diterbitkan
akta kematian oleh Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo, menjelaskan bahwa
sistem saat ini telah terintegrasi, sehingga begitu ada laporan dari pihak
kampung atau kelurahan, data warga yang meninggal akan diperbarui secara
otomatis.
“Setelah pihak lurah dan kampung melaporkan warganya yang
meninggal, kami bisa langsung menerbitkan surat kematian. Sistem akan menghapus
data secara otomatis dari basis data kependudukan,” ujar Slamet.
Langkah ini, menurut Slamet, sangat penting untuk memastikan
data kependudukan Mimika menjadi lebih akurat dan valid, serta menghindari
tumpang tindih dalam pelaksanaan berbagai program pemerintah seperti Bansos dan
BPJS.
“Dengan data yang rapi, kita bisa sinkronkan program-program
pemerintah dengan kondisi riil di lapangan. Ini juga mempermudah layanan publik
ke depannya,” tambahnya.
Selain itu, keterlibatan RSUD Mimika dalam kegiatan ini
bertujuan untuk menyamakan prosedur penerbitan surat kematian agar sesuai
dengan data yang ada di Disdukcapil. Sementara itu, Dinas Pertanahan juga turut
memberikan sosialisasi terkait pengelolaan lahan pemakaman yang selaras dengan
data kependudukan.
“Jadi pemakaman di Mimika nantinya juga bisa dikelola lebih
baik dan sesuai data, tidak lagi ada data ganda atau warga yang sudah meninggal
masih tercatat aktif,” pungkas Slamet.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi