SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dewan Pengurus Pusat Komite
Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) secara resmi mengesahkan pengurus
Caretaker DPD KNPI Provinsi Papua Tengah melalui Surat Keputusan Nomor KEP.
220/DPP-KNPI/VII/2025, tanggal 10 Juli 2025.
Dalam SK tersebut, Sedek Bahta ditetapkan sebagai Ketua,
Adrian Andhika Thie sebagai Sekretaris, dan Yustinus Tebai sebagai Bendahara.
Mereka diberikan mandat untuk memimpin konsolidasi
organisasi selama tiga bulan ke depan, sekaligus menyiapkan pelaksanaan
Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Papua Tengah.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari percepatan
konsolidasi kelembagaan kepemudaan di tanah Papua.
Ketua Umum DPP KNPI, Muhammad Ryano Panjaitan menegaskan
pentingnya soliditas dan kolaborasi pemuda di seluruh wilayah Indonesia,
termasuk di provinsi baru seperti Papua Tengah.
“Papua Tengah memiliki peran sentral dalam mendorong
kemajuan pemuda di kawasan Timur Indonesia. Kami yakin pengurus caretaker yang
telah ditetapkan mampu menjalankan tugas dengan tanggung jawab, inklusivitas,
dan semangat kebangsaan,” ujar Ryano.
Sementara itu Sedek Bahta selaku Ketua Caretaker
menyampaikan komitmennya untuk segera bergerak cepat dan melibatkan seluruh
elemen pemuda Papua Tengah dalam proses konsolidasi.
“Pasca penetapan ini, kami akan langsung berlari untuk memasifkan
konsolidasi dengan seluruh teman-teman pemuda di Papua Tengah. KNPI harus
kembali menjadi rumah besar yang mempersatukan dan menggerakkan,” ujar Sedek.
Senada dengan itu, Yustinus Tebai, selaku Bendahara
Caretaker menambahkan bahwa KNPI ini merupakan wadah berhimpun dari seluruh
pemuda lintas agama, suku, ras, dan etnis.
“Kami akan terus menjaga dan menjahit kebersamaan ini
sebagaimana yang selalu digelorakan oleh Gubernur Provinsi Papua Tengah,”
ujarnya.
Sebagai bentuk sinergi kelembagaan, Gubernur, Wakil
Gubernur, dan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah juga ditetapkan sebagai
Dewan Penasihat KNPI Papua Tengah.
DPP KNPI menegaskan bahwa segala keputusan sebelumnya
terkait kepengurusan DPD KNPI Papua Tengah dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku, demi efektivitas dan tertib administrasi organisasi.
Editor: Jimmy