SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) secara resmi mengesahkan pengurus Caretaker DPD KNPI Provinsi Papua Tengah melalui Surat Keputusan Nomor KEP. 220/DPP-KNPI/VII/2025, tanggal 10 Juli 2025.

Dalam SK tersebut, Sedek Bahta ditetapkan sebagai Ketua, Adrian Andhika Thie sebagai Sekretaris, dan Yustinus Tebai sebagai Bendahara.

Mereka diberikan mandat untuk memimpin konsolidasi organisasi selama tiga bulan ke depan, sekaligus menyiapkan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) KNPI Papua Tengah.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari percepatan konsolidasi kelembagaan kepemudaan di tanah Papua.

Ketua Umum DPP KNPI, Muhammad Ryano Panjaitan menegaskan pentingnya soliditas dan kolaborasi pemuda di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di provinsi baru seperti Papua Tengah.

“Papua Tengah memiliki peran sentral dalam mendorong kemajuan pemuda di kawasan Timur Indonesia. Kami yakin pengurus caretaker yang telah ditetapkan mampu menjalankan tugas dengan tanggung jawab, inklusivitas, dan semangat kebangsaan,” ujar Ryano.

Sementara itu Sedek Bahta selaku Ketua Caretaker menyampaikan komitmennya untuk segera bergerak cepat dan melibatkan seluruh elemen pemuda Papua Tengah dalam proses konsolidasi.

“Pasca penetapan ini, kami akan langsung berlari untuk memasifkan konsolidasi dengan seluruh teman-teman pemuda di Papua Tengah. KNPI harus kembali menjadi rumah besar yang mempersatukan dan menggerakkan,” ujar Sedek.

Senada dengan itu, Yustinus Tebai, selaku Bendahara Caretaker menambahkan bahwa KNPI ini merupakan wadah berhimpun dari seluruh pemuda lintas agama, suku, ras, dan etnis.

“Kami akan terus menjaga dan menjahit kebersamaan ini sebagaimana yang selalu digelorakan oleh Gubernur Provinsi Papua Tengah,” ujarnya.

Sebagai bentuk sinergi kelembagaan, Gubernur, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah juga ditetapkan sebagai Dewan Penasihat KNPI Papua Tengah.

DPP KNPI menegaskan bahwa segala keputusan sebelumnya terkait kepengurusan DPD KNPI Papua Tengah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku, demi efektivitas dan tertib administrasi organisasi.

Editor: Jimmy