SALAM PAPUA (NABIRE) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah menggelar monitoring dan evaluasi (Monev) realisasi keuangan daerah provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Papua Tengah.

Kegiatan yang diikuti oleh Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah daerah dari 8 Kabupaten di Provinsi Papua Tengah ini diselenggarakan di Ballroom Kantor Gubernur Papua Tengah, Nabire, Selasa (29/7/2025).

Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa yang diwakili Asisten 3 Setda Provinsi Papua Tengah, Zakharias F. Marey, dalam sambutannya mengatakan bahwa pengelolaan keuangan daerah adalah bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digunakan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat.

Gubernur Meki Nawipa mengungkapkan, berdasarkan data per 25 Juli 2025, menunjukkan bahwa realisasi pendapatan Provinsi Papua Tengah mencapai 60,66 persen, yang menempatkan Provinsi baru ini berada di posisi teratas dibandingkan provinsi-provinsi lain di Indonesia.

“Ini adalah capaian yang patut kita syukuri dan banggakan. Namun kita juga perlu mencermati realisasi belanja yang berada di angka 33,75 persen. Meskipun sudah cukup baik, masih ada ruang untuk percepatan penyerapan anggaran agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi, pihaknya menyadari beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan APBD, antara lain keterlambatan penetapan pejabat pengelola keuangan, kurangnya pemahaman pejabat SKPD dalam pengadaan barang dan jasa, keterlambatan penyaluran dana transfer, keterbatasan akses internet di beberapa daerah, dan lambatnya proses lelang.

Dalam hal ini Dia pun mengajak seluruh jajarannya untuk meningkatkan kinerja dan melakukan langkah-langkah strategis, yakni:

Mempercepat realisasi APBD berdasarkan jenis belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal, dengan berpedoman pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 900.115.1/18786/Keuda tanggal 4 Desember 2023.

Berkoordinasi aktif dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mempercepat pemahaman teknis pengadaan barang dan jasa.

Mengelola dana secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Memastikan setiap kontrak atau lelang sesuai dengan volume, spesifikasi, dan standar harga satuan yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.

Melaksanakan pengadaan melalui Katalog Elektronik Versi 6 dan memanfaatkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam pengelolaan Uang Persediaan.

Mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang dan jasa untuk penggunaan produk usaha kecil dan/atau koperasi.

“Penting juga bagi Inspektorat Daerah untuk mampu mengidentifikasi permasalahan dan memberikan keyakinan kepada OPD dalam melaksanakan anggaran, serta berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri jika ada keraguan. Pembentukan tim monitoring dan evaluasi, serta rapat periodik, juga akan sangat membantu dalam percepatan penyerapan APBD,” tutupnya.

Penulis/Editor: Jimmy