SALAM PAPUA (TIMIKA) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika menggelar kunjungan kerja (kunker) bersama tim pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), yang berlangsung di Ballroom Hotel Grand Tembaga, Rabu (24/7/2025).

Kunjungan kerja ini bertujuan untuk mendengarkan pemaparan kajian rencana pemekaran wilayah, baik pada tingkat kampung, kelurahan, distrik, hingga kabupaten/kota di wilayah administrasi Kabupaten Mimika.

Ketua Komisi I DPRK Mimika, Alfian Akbar Balyanan, menjelaskan bahwa dalam pertemuan ini, Komisi I mengundang sejumlah instansi terkait, seperti Tapem, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Bappeda, serta Tim DOB.

"Undangan kami sampaikan karena Bappeda sudah melakukan kajian pemekaran di beberapa kampung, dan melalui DPMK kami bisa memperoleh informasi komprehensif mengenai rencana pemekaran dari tingkat kelurahan, kampung, distrik hingga kabupaten atau kota," jelas Alfian.

Ia menyebutkan, berdasarkan pemaparan dari Tapem, wilayah Mimika dinilai layak untuk dimekarkan. Namun, ada aspek administratif yang harus dipenuhi, yakni pemekaran wilayah kampung dan kelurahan sebagai syarat mutlak.

Setelah tahapan tersebut, akan dilanjutkan dengan kebijakan afirmasi dari pemerintah pusat. Namun, Alfian menekankan bahwa pemekaran juga harus mempertimbangkan aspek antropologis.

“Yang kami maksud dengan aspek antropologis adalah bagaimana pemekaran ini harus mampu memproteksi hak-hak dasar orang asli Papua,” tegasnya.

Dalam pertemuan itu juga disepakati beberapa langkah ke depan. Pertama, akan dibentuk tim penegasan tapal batas wilayah. Kedua, pihak eksekutif akan mengevaluasi kinerja Tim DOB yang sudah dibentuk sejak tahun 2012. Tim evaluasi ini akan melibatkan Komisi I serta ketua-ketua fraksi di DPRK Mimika.

“Kami juga mempertimbangkan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pemekaran, dan melibatkan semua komisi agar isu ini dapat dibahas secara lintas komisi,” tutup Alfian.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi