SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang pengendara sepeda motor berinisial SA tewas dalam kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di Jalan Bandara Lama, Timika, pada Minggu sore (13/7/2025) sekitar pukul 15.30 WIT. Korban diduga mengendarai motor dalam kondisi dipengaruhi minuman keras (miras) dan melawan arah lalu lintas.

KBO Satlantas Polres Mimika, Ipda Rudolof Sormin K, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban datang dari arah bundaran Check Point 28 dan melaju melawan arus, hingga akhirnya bertabrakan dengan sebuah mobil yang ditumpangi beberapa pendulang emas dari arah Timika menuju Mile 32.

“Penyebab utama kecelakaan adalah karena korban melawan arus. Dugaan kuat, korban dalam pengaruh miras, karena tercium aroma alkohol dari tubuhnya. Saat kejadian, korban tidak membonceng penumpang,” jelas Ipda Rudolof.

Ia menambahkan, kendaraan yang terlibat kecelakaan baik sepeda motor maupun mobil telah diamankan di kantor Satlantas sebagai barang bukti. Sementara pengemudi mobil tengah diperiksa sebagai saksi.

Atas kejadian ini, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan mengutamakan keselamatan saat berkendara, serta tidak mengemudi dalam pengaruh alkohol.

“Kejadian ini menjadi pengingat agar kita semua lebih waspada dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tutupnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi