SALAM PAPUA (TIMIKA) – Seorang pengendara sepeda motor
berinisial SA tewas dalam kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang terjadi di
Jalan Bandara Lama, Timika, pada Minggu sore (13/7/2025) sekitar pukul 15.30
WIT. Korban diduga mengendarai motor dalam kondisi dipengaruhi minuman keras
(miras) dan melawan arah lalu lintas.
KBO Satlantas Polres Mimika, Ipda Rudolof Sormin K,
menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan sejumlah saksi, korban datang dari
arah bundaran Check Point 28 dan melaju melawan arus, hingga akhirnya
bertabrakan dengan sebuah mobil yang ditumpangi beberapa pendulang emas dari
arah Timika menuju Mile 32.
“Penyebab utama kecelakaan adalah karena korban melawan
arus. Dugaan kuat, korban dalam pengaruh miras, karena tercium aroma alkohol
dari tubuhnya. Saat kejadian, korban tidak membonceng penumpang,” jelas Ipda
Rudolof.
Ia menambahkan, kendaraan yang terlibat kecelakaan baik
sepeda motor maupun mobil telah diamankan di kantor Satlantas sebagai barang
bukti. Sementara pengemudi mobil tengah diperiksa sebagai saksi.
Atas kejadian ini, masyarakat diimbau untuk lebih
berhati-hati dan mengutamakan keselamatan saat berkendara, serta tidak
mengemudi dalam pengaruh alkohol.
“Kejadian ini menjadi pengingat agar kita semua lebih
waspada dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tutupnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi