SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika yang terletak di Jalan Poros SP5, dipalang oleh pemilik lahan, Frans Pinimet, pada Kamis (10/7/2025). Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas belum dibayarkannya ganti rugi lahan oleh Pemerintah Kabupaten Mimika.

Frans mengaku telah menggembok dan merantai gerbang masuk kantor DPMK karena kesepakatan ganti rugi yang dijanjikan pemerintah belum juga direalisasikan, meski telah berlangsung selama empat tahun.

“Awalnya pihak tergugat, dalam hal ini Pemkab Mimika, menyatakan akan membayar. Tapi sampai sekarang belum ada pembayaran. Saya sudah menang di pengadilan, jadi Pemkab harus bayar ganti rugi. Karena itu saya palang,” tegas Frans.

Ia juga menyatakan tidak akan membuka kembali gembok tersebut dan melarang segala bentuk aktivitas di dalam gedung DPMK. Menurutnya, siapapun yang memaksa membuka gerbang harus siap menanggung konsekuensinya.

“Kalau tahun ini belum juga dibayar, saya akan tempati gedung itu. Secara hukum, saya pemilik sah atas tanah ini,” lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum Frans Pinimet, Samuel Takndare, menjelaskan bahwa sengketa lahan ini telah berlangsung sejak tahun 2021 dan telah menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri. Dalam prosesnya, pihak tergugat yakni Bupati Mimika saat itu, Johannes Rettob selaku Pelaksana Tugas telah menandatangani akta perdamaian (van dading) bersama pemilik lahan, dan tinggal menunggu hasil penilaian tim appraisal.

“Awalnya nilai ganti rugi lahan sebesar Rp18,3 miliar, tapi setelah negosiasi disepakati kompensasi menjadi Rp5 miliar,” jelas Samuel.

Namun hingga kini, dana kompensasi tersebut belum terakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Informasi terakhir yang diterima, kemungkinan pembayaran akan dialihkan ke APBD Perubahan 2025.

“Padahal rencana DPMK, awal 2026 mereka sudah mulai berkantor di gedung itu. Tapi kalau ganti rugi belum dibayar, tentu belum bisa digunakan,” tambahnya.

Samuel menegaskan bahwa lahan tersebut sah milik Frans Pinimet berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap serta akta perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak.

“Luas lahan itu 155 x 200 meter. Secara hukum, sudah jelas tanah tersebut milik klien kami,” pungkasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi