SALAM PAPUA (TIMIKA) – Warga asli Suku Amungme, Yotam Tsolme, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika yang dinilai lamban dalam menerbitkan sertifikat kepemilikan tanah miliknya.

Kepada Salampapua.com, Yotam mengaku telah mengurus sertifikat tersebut sejak Januari 2024. Seluruh proses administrasi, termasuk registrasi dan pengukuran tanah, telah ia selesaikan pada Oktober 2024 dengan total biaya mencapai sekitar Rp 40 juta, di luar pajak yang juga telah ia bayarkan.

"Saya tidak tahu apakah ada warga lain yang mengalami hal serupa, tapi secara pribadi saya sangat kecewa dengan kinerja BPN," ujarnya, Minggu (6/7/2025).

Yotam mengungkapkan bahwa ia secara rutin mendatangi kantor BPN untuk mengecek perkembangan sertifikatnya. Namun, hingga kini belum ada kepastian. Pihak BPN beralasan belum tersedianya blanko sertifikat, dan meminta dirinya untuk bersabar.

"Setiap bulan saya ke BPN, tapi jawabannya selalu sama belum ada blanko. Saya disuruh bersabar terus," keluhnya.

Ia mengaku terakhir kali mendatangi kantor BPN pada 4 Juli 2025, namun hasilnya tetap nihil. Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Mimika turut mendorong percepatan penerbitan sertifikat tanah milik warga asli.

"Semua persyaratan dan biaya sudah saya penuhi, tapi kenapa sertifikat tak kunjung diberikan? Pemkab Mimika harus bantu kami, warga asli," tegasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi