SALAM PAPUA (TIMIKA) – Warga asli Suku Amungme, Yotam
Tsolme, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelayanan Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Mimika yang dinilai lamban dalam menerbitkan sertifikat
kepemilikan tanah miliknya.
Kepada Salampapua.com, Yotam mengaku telah mengurus
sertifikat tersebut sejak Januari 2024. Seluruh proses administrasi, termasuk
registrasi dan pengukuran tanah, telah ia selesaikan pada Oktober 2024 dengan
total biaya mencapai sekitar Rp 40 juta, di luar pajak yang juga telah ia
bayarkan.
"Saya tidak tahu apakah ada warga lain yang mengalami
hal serupa, tapi secara pribadi saya sangat kecewa dengan kinerja BPN,"
ujarnya, Minggu (6/7/2025).
Yotam mengungkapkan bahwa ia secara rutin mendatangi kantor
BPN untuk mengecek perkembangan sertifikatnya. Namun, hingga kini belum ada
kepastian. Pihak BPN beralasan belum tersedianya blanko sertifikat, dan meminta
dirinya untuk bersabar.
"Setiap bulan saya ke BPN, tapi jawabannya selalu sama belum
ada blanko. Saya disuruh bersabar terus," keluhnya.
Ia mengaku terakhir kali mendatangi kantor BPN pada 4 Juli
2025, namun hasilnya tetap nihil. Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten
Mimika turut mendorong percepatan penerbitan sertifikat tanah milik warga asli.
"Semua persyaratan dan biaya sudah saya penuhi, tapi
kenapa sertifikat tak kunjung diberikan? Pemkab Mimika harus bantu kami, warga
asli," tegasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi