SALAM PAPUA (NABIRE) – Wakil Gubernur Papua Tengah
Deinas Geley menghadiri Rapat Paripurna I Tahun 2025 DPR Provinsi (DPRP) Papua
Tengah dalam rangka Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Papua Tengah Tahun 2024
dan Ranperda Non APBD, yang diselenggarakan di Ruang Rapat DPRP Papua Tengah,
Nabire, Kamis (31/7/2025).
Deinas Geley menyampaikan paparan Gubernur Papua Tengah Meki
Fritz Nawipa terkait Tiga Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi) Papua
Tengah, yakni Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2024, Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah, serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Deinas mengungkapkan bahwa penyajian laporan keuangan yang
telah dilakukan sudah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, dan laporan
tersebut dituangkan dalam Rancangan Perdasi yang telah diserahkan kepada DPRP
Papua Tengah.
“Seluruh pelaksanaan anggaran ini telah diaudit terperinci
oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, dan mendapat opini Wajar
Dengan Pengecualian,” ujarnya.
Sementara untuk Ranperdasi tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, Deinas mengatakan, perangkat daerah merupakan ujung tombak
dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Oleh karena itu perlu diberikan
penataan yang baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penataan perangkat daerah perlu dilakukan untuk
menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, kebutuhan organisasi, serta
tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks dan dinamis,” tuturnya.
Sedangkan terkait Ranperdasi tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Deinas menegaskan bahwa hal tersebut merupakan regulasi yang
urgen untuk menjadi dasar hukum bagi seluruh pungutan di daerah dalam mengelola
dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pendapatan asli daerah yang optimal akan memungkinkan
daerah membiayai berbagai program pembangunan, menyediakan layanan publik yang
berkualitas, dan mengurangi ketergantungan pada bantuan dana transfer,”
tuturnya.
Penulis/Editor: Jimmy