SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menyatakan siap melaunching 152 Koperasi Merah Putih yang tersebar di wilayah kota, pesisir, dan pegunungan. Peluncuran program ini juga menjadi representasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah dalam mendukung program nasional Koperasi Merah Putih.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Pembentukan Koperasi Merah Putih di Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, menyampaikan bahwa seluruh target pembentukan koperasi telah tercapai 100 persen, meskipun sebanyak 23 koperasi masih dalam proses pengurusan akta dan perizinan.

“Sebanyak 152 koperasi telah terbentuk dan siap dilaunching pada 19 Juli 2025. Mimika menjadi daerah percontohan yang mewakili Provinsi Papua Tengah dalam program ini,” ujarnya usai mengikuti rapat koordinasi bersama Kementerian Koperasi melalui Zoom Meeting, Senin (7/7/2025).

Ia menjelaskan, dari total 152 koperasi tersebut, sebanyak 133 tersebar di kampung dan 19 di kelurahan. Launching resmi akan dipusatkan di tiga titik, yakni Koperasi di Kampung Miyoko (Distrik Kokonao), Koperasi Desa Merah Putih di Kampung Amungun, dan satu titik lainnya di Distrik Wania.

“Untuk mendukung kelancaran launching, kami juga berkoordinasi dengan sejumlah mitra seperti Bulog, Pertamina, dan BRI. Kami sangat berharap BRI dapat membuka akses layanan perbankan di wilayah pedalaman agar masyarakat mudah bertransaksi,” jelas Yoga.

Terkait bidang usaha, ia menyebut bahwa koperasi dibentuk berdasarkan potensi dan kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah. Misalnya, di wilayah pesisir fokus pada penyimpanan hasil perikanan dan toko sembako, sedangkan di wilayah lainnya disesuaikan dengan kondisi setempat.

“Bidang usaha tiap koperasi bervariasi. Semua ditentukan melalui musyawarah masyarakat bersama aparat kampung,” tambahnya.

Yoga juga menjelaskan bahwa pembentukan koperasi di kampung dibiayai dari alokasi 2,5 persen dana kampung. Sementara untuk wilayah kelurahan, pembiayaan ditanggung oleh Pemkab Mimika melalui Dinas Koperasi.

“Saat ini, karena dana kampung baru dicairkan, biaya awal pembentukan masih ditanggung Pemkab. Pembinaan dan pengawasan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Koperasi,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi