SALAM PAPUA (TIMIKA) – Brigif 20/IJK/3 Kostrad bekerja sama dengan PT Asabri (Persero) Cabang Jayapura menggelar sosialisasi program Asabri kepada sekitar 100 prajurit dan lima anggota Persit. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serbaguna Brigif 20/IJK/3 Kostrad, Kampung Kadun Jaya, Distrik Wania, Rabu (27/8/2025).

Sosialisasi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 102 Tahun 2015. Hadir dalam kegiatan ini Kepala Cabang Asabri Jayapura, Kartono, bersama Staf Administrasi Natalia, serta jajaran Brigif 20/IJK/3 Kostrad, di antaranya Dandenma Brigif Kapten Inf Maikhel Joni Susanto Lau, Kasintel Kapten Inf Prima Aditya Yanuarko, Pasilid Simabrig Lettu Inf I Kadek Indra Purnama Lesmana, S.Tr. (Han), dan Danton Kom Kihub Lettu Cke Fibrian Ramadhan.

Dandenma Brigif 20/IJK/3 Kostrad, Kapten Inf Maikhel Joni Susanto Lau, menyampaikan bahwa Asabri memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi prajurit TNI, Polri, serta PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.

“Kegiatan sosialisasi ini sangat penting agar setiap prajurit dan keluarga memahami dengan jelas hak, kewajiban, serta manfaat program Asabri. Dengan pemahaman yang baik, tidak akan ada keraguan maupun kebingungan dalam memanfaatkannya,” ujarnya.

Ia berharap para peserta benar-benar menyimak penjelasan dari tim Asabri dan aktif bertanya jika ada hal yang belum dipahami. “Apa yang kita peroleh dari kegiatan ini akan sangat bermanfaat, bukan hanya untuk diri kita sendiri, tetapi juga untuk keluarga,” tambahnya.

Kapten Maikhel juga menyampaikan apresiasi kepada tim Asabri Cabang Jayapura. “Terima kasih atas waktu dan perhatian yang telah diberikan. Semoga kerja sama dan komunikasi yang baik ini terus terjalin demi kepentingan prajurit dan keluarga besar TNI,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Asabri Cabang Jayapura, Kartono, menegaskan bahwa sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman menyeluruh kepada prajurit dan Persit. “Kami menyampaikan apa saja yang belum diketahui, agar hak-hak prajurit dan keluarga bisa lebih dipahami,” singkatnya.

Acara juga dirangkai dengan sesi tanya jawab, di mana prajurit dan Persit mengajukan pertanyaan terkait hak waris, syarat pengajuan ahli waris, tunjangan, hingga jaminan bagi prajurit yang mengalami kecelakaan saat pelatihan.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi