SALAM PAPUA (TIMIKA) – Bupati Mimika, Johannes Rettob,
menegaskan agar Dinas Pendidikan (Disdik) Mimika tidak lagi mengeluarkan nota
tugas bagi guru maupun kepala sekolah. Menurutnya, kebijakan tersebut
bertentangan dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya tegaskan kepada Disdik, tidak boleh lagi ada nota
tugas. Masa nota tugas mengalahkan SK Bupati dan Gubernur,” ujarnya, Rabu
(6/7/2025).
Johannes menjelaskan, perpindahan Aparatur Sipil Negara
(ASN) dari satu dinas ke dinas lain, termasuk mutasi guru antar sekolah, harus
melalui prosedur resmi. Usulan mutasi diajukan ke Bupati, kemudian dianalisis
oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bagian Organisasi, sesuai sistem dan
aturan yang berlaku.
“Pengangkatan kepala sekolah juga harus memenuhi syarat,
salah satunya memiliki sertifikat kepala sekolah, agar tidak menimbulkan
masalah di kemudian hari,” tambahnya.
Bupati Mimika itu juga meminta Disdik segera memproses
pembayaran gaji guru yang belum dibayarkan. Ia menekankan, kinerja Disdik
mencerminkan kinerja pemerintah daerah, mengingat sektor pendidikan merupakan
ujung tombak pembangunan sumber daya manusia.
“Disdik ini ujung tombak untuk mencerdaskan anak bangsa.
Jadi seharusnya jangan hanya memikirkan kuantitas, tapi utamakan kualitas
pendidikan,” tegasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi