SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) memeriksa enam penyelenggara pemilu dari Kabupaten Mimika dalam sidang
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor
123-PKE-DKPP/IV/2025. Sidang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Papua, Kota
Jayapura, Rabu (30/7/2025).
Enam teradu dalam perkara ini terdiri atas Ketua KPU
Kabupaten Mimika, Dete Abugau (Teradu I), dan empat anggota KPU yakni Hironimus
Kia Ruma, Fransiskus Xaverius Ama Bebe Bahy, Budiono, serta Delince Somou
(Teradu II–V). Satu teradu lainnya adalah Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD)
Tembagapura, Antonius Jamawe (Teradu VI).
Pengadu, Yakob Ismael Kmur, memberi kuasa kepada Supriyanto
Teguh Sukma dan Mirza Zulkarnaen. Dalam aduannya, pengadu mendalilkan bahwa
Teradu VI tidak profesional karena menganjurkan pembagian 1.541 sisa surat
suara Pilkada 2024 di Distrik Tembagapura kepada seluruh pasangan calon
(paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika.
Teradu I hingga V juga didalilkan tidak memberikan teguran
atas tindakan PPD Tembagapura tersebut, yang menurut pengadu, memicu keributan.
Selain itu, mereka juga dianggap mengabaikan keberatan saksi paslon terkait
perbedaan jumlah pemilih tetap dalam proses rekapitulasi suara.
Namun, dalam persidangan, pihak pengadu, baik prinsipal
maupun kuasa hukumnya, tidak hadir tanpa pemberitahuan kepada Sekretariat DKPP.
Meski demikian, majelis memutuskan sidang tetap dilanjutkan.
“Karena pengadu tidak hadir, pada kesempatan berikutnya akan
dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari para teradu,” ujar Ketua Majelis,
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, sebagaimana dikutip dari laman resmi DKPP, Sabtu
(2/8/2025).
Ketua PPD Tembagapura, Antonius Jamawe, membantah tuduhan
bahwa dirinya mengarahkan pembagian sisa surat suara. Ia menyatakan, pembagian
dilakukan atas desakan para saksi paslon.
“Mereka ngotot minta sisa surat suara dibagi rata, jadi kami
lakukan itu. Tapi saya langsung laporkan kepada Anggota KPU Mimika, Hironimus
Kia Ruma,” ungkap Antonius.
Menurutnya, Hironimus menolak pembagian itu dan meminta agar
suara dikembalikan sesuai kondisi awal. Instruksi tersebut juga disampaikan
secara lisan oleh Hironimus, yang mengaku sudah meminta PPD memperbaiki dan
mengembalikan suara ke semula.
“Saya sudah ingatkan bahwa pembagian sisa surat suara adalah
pelanggaran,” ujar Hironimus dalam sidang. Ia menilai, peringatan tersebut
merupakan bentuk pengawasan yang cukup sehingga tidak diperlukan teguran
tertulis karena persoalan telah diperbaiki.
Terkait tudingan mengabaikan keberatan saksi, Hironimus
mengakui adanya selisih jumlah pemilih tetap laki-laki di Distrik Tembagapura.
Berdasarkan DPT, terdapat 10.385 pemilih laki-laki, namun dalam formulir
D.Hasil tercantum 10.427 orang.
“Kesalahan itu murni kesalahan pengetikan. Dan dalam forum
terbuka rekapitulasi pada 8 Desember 2024, sudah dilakukan perbaikan dengan
persetujuan semua pihak, termasuk Bawaslu dan saksi paslon,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa perbaikan data tersebut tidak
mempengaruhi hasil perolehan suara ketiga paslon.
“Ini menunjukkan bahwa KPU Mimika telah menindaklanjuti
keberatan saksi secara terbuka dan sesuai prosedur,” tandas Hironimus.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka
Sandi, bersama tiga anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua Tengah,
yaitu Yulianus Nukuwo (unsur masyarakat), Marius Telenggen (unsur KPU), dan
Markus Madai (unsur Bawaslu).
Penulis: Evita
Editor: Sianturi