SALAM PAPUA (TIMIKA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika
resmi menghapus sanksi administratif pajak daerah melalui Peraturan Bupati
(Perbub) Mimika Nomor 49 Tahun 2025. Kebijakan ini dikeluarkan bertepatan
dengan peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 dan HUT Kabupaten Mimika ke-29.
“Mulai hari ini, sesuai Perbub yang kami keluarkan, denda
pajak daerah dihapuskan. Kebijakan ini sekaligus dalam rangka memperingati HUT
RI dan HUT Mimika,” kata Bupati Mimika, Johannes Rettob, Rabu (27/8/2025).
Menurut Johannes, penghapusan denda pajak dimaksudkan untuk
meringankan beban masyarakat, mendorong pelunasan tunggakan, serta meningkatkan
kepatuhan sekaligus penerimaan daerah.
“Hasil pengecekan menunjukkan tunggakan pajak dengan denda
cukup tinggi. Kami harap dengan penghapusan ini, masyarakat tetap sadar akan
kewajibannya membayar pajak,” jelasnya.
Johannes menambahkan, meski pemerintah pusat menuntut
peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sebagai dasar pemberian insentif,
kebijakan penghapusan denda tetap dipilih agar wajib pajak tidak semakin
terbebani.
“Kalau menunggu denda dibayar, kemungkinan besar masyarakat
tidak akan sanggup melunasi. Karena itu, dendanya kami hapuskan, tapi kewajiban
membayar pokok pajak tetap harus dipenuhi,” tegasnya.
Bupati berharap, kebijakan ini dapat mendorong kesadaran
warga untuk kembali tertib membayar pajak.
“Pembebasan denda ini berlaku mulai hari ini hingga Desember
2025, tanpa batasan periode. Jadi, denda pajak dari tahun berapapun dihapuskan.
Setelah ini saya harap masyarakat semakin taat dalam membayar pajak daerah,”
pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi