SALAM PAPUA (TIMIKA) – Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme
(Lemasa) menggelar Deklarasi Amungun bertema “Teguhkan Lemasa, Lindungi
Amungsa, Jaga Martabat Amungme” di Hotel Cenderawasih 66, Sabtu (30/8/2025).
Deklarasi ini dihadiri Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus
Anggaibak, perwakilan Kesbangpol, pimpinan Lemasa, tetua adat, tokoh
masyarakat, tokoh lima suku kerabat, serta ratusan masyarakat Amungme
perwakilan dari 13 wilayah adat dan diaspora.
Deklarasi Amungun meneguhkan hasil Musdat yang menyatakan
Lemasa sebagai lembaga adat sah milik masyarakat hukum adat Amungme, terbentuk
dari konfederasi 13 wilayah pemerintahan adat serta 1 wilayah diaspora. Dalam
naskah deklarasi, ditegaskan bahwa Lemasa bukan milik marga tertentu atau
perorangan, melainkan milik kolektif seluruh masyarakat Amungme. Musdat disebut
sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan yang mengikat secara adat, moral,
dan hukum.
Beberapa poin penting dari deklarasi tersebut antara lain:
Lemasa yang sah adalah hasil konsensus 13 wilayah adat dan 1
wilayah diaspora. Pemerintah daerah diminta segera mengesahkan Lemasa sebagai
lembaga masyarakat hukum adat yang sah.
Lemasa diteguhkan sebagai benteng terakhir yang menjaga
manusia Amungme, alam Amungsa, serta martabat Amungme.
Setiap upaya melemahkan atau mendirikan organisasi dengan
nama Lemasa di luar ketentuan adat dinyatakan tidak sah, melanggar hukum adat,
moral, dan hukum negara.
Deklarasi juga dilanjutkan dengan penandatanganan naskah
oleh perwakilan wilayah adat, pengukuhan Dewan Adat, serta penyerahan SK
pengurus Lemasa versi Musdat secara simbolis.
Amungme Nagawan Lemasa, Menuel Jhon Magal, dalam sambutannya
menegaskan Lemasa bukan hanya sah secara adat, tetapi juga dilindungi
konstitusi RI Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3).
“Suara Lemasa adalah suara global, bukan hanya suara adat
Amungme, tetapi suara kemanusiaan. Dunia harus tahu tentang perjuangan kita
atas keadilan, masyarakat adat, lingkungan hidup, dan keberlanjutan kehidupan
dari puncak Nemangkawi,” ujarnya.
Ketua MRP Papua Tengah, Agus Anggaibak, mengapresiasi
deklarasi tersebut. Ia menyebut Lemasa versi Musdat merupakan representasi sah
tetua adat Amungme yang menjaga harga diri, kehormatan, dan martabat Amungme.
“Lemasa versi Musdat ini adalah honai orang Amungme. Tidak
perlu ada lagi Lemasa lain yang hanya dibuat demi kepentingan segelintir
orang,” tegasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi