SALAM PAPUA (TIMIKA) – Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) menggelar Deklarasi Amungun bertema “Teguhkan Lemasa, Lindungi Amungsa, Jaga Martabat Amungme” di Hotel Cenderawasih 66, Sabtu (30/8/2025).

Deklarasi ini dihadiri Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, perwakilan Kesbangpol, pimpinan Lemasa, tetua adat, tokoh masyarakat, tokoh lima suku kerabat, serta ratusan masyarakat Amungme perwakilan dari 13 wilayah adat dan diaspora.

Deklarasi Amungun meneguhkan hasil Musdat yang menyatakan Lemasa sebagai lembaga adat sah milik masyarakat hukum adat Amungme, terbentuk dari konfederasi 13 wilayah pemerintahan adat serta 1 wilayah diaspora. Dalam naskah deklarasi, ditegaskan bahwa Lemasa bukan milik marga tertentu atau perorangan, melainkan milik kolektif seluruh masyarakat Amungme. Musdat disebut sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan yang mengikat secara adat, moral, dan hukum.

Beberapa poin penting dari deklarasi tersebut antara lain:

Lemasa yang sah adalah hasil konsensus 13 wilayah adat dan 1 wilayah diaspora. Pemerintah daerah diminta segera mengesahkan Lemasa sebagai lembaga masyarakat hukum adat yang sah.

Lemasa diteguhkan sebagai benteng terakhir yang menjaga manusia Amungme, alam Amungsa, serta martabat Amungme.

Setiap upaya melemahkan atau mendirikan organisasi dengan nama Lemasa di luar ketentuan adat dinyatakan tidak sah, melanggar hukum adat, moral, dan hukum negara.

Deklarasi juga dilanjutkan dengan penandatanganan naskah oleh perwakilan wilayah adat, pengukuhan Dewan Adat, serta penyerahan SK pengurus Lemasa versi Musdat secara simbolis.

Amungme Nagawan Lemasa, Menuel Jhon Magal, dalam sambutannya menegaskan Lemasa bukan hanya sah secara adat, tetapi juga dilindungi konstitusi RI Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3).

“Suara Lemasa adalah suara global, bukan hanya suara adat Amungme, tetapi suara kemanusiaan. Dunia harus tahu tentang perjuangan kita atas keadilan, masyarakat adat, lingkungan hidup, dan keberlanjutan kehidupan dari puncak Nemangkawi,” ujarnya.

Ketua MRP Papua Tengah, Agus Anggaibak, mengapresiasi deklarasi tersebut. Ia menyebut Lemasa versi Musdat merupakan representasi sah tetua adat Amungme yang menjaga harga diri, kehormatan, dan martabat Amungme.

“Lemasa versi Musdat ini adalah honai orang Amungme. Tidak perlu ada lagi Lemasa lain yang hanya dibuat demi kepentingan segelintir orang,” tegasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi