SALAM PAPUA (TIMIKA) – Humas Pengadilan Agama Timika, Muhtar Hak, mengungkapkan bahwa praktik judi togel dan kebiasaan mabuk minuman keras (miras) menjadi pemicu utama meningkatnya angka perceraian di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Muhtar menyebutkan, sejak Januari hingga awal Agustus 2025, tercatat sebanyak 154 perkara perceraian yang ditangani pihaknya.

“Dari total perkara tersebut, sebagian diajukan oleh istri dalam bentuk cerai gugat, dan sebagian lainnya oleh suami melalui cerai talak,” ungkap Muhtar saat ditemui di Kantor Pengadilan Agama Timika, Jumat (1/8/2025) sore.

Ia merinci bahwa selain judi dan miras, faktor lain yang memicu perceraian di antaranya adalah perselisihan terus-menerus, persoalan ekonomi, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Faktor paling dominan adalah mabuk-mabukan dan judi togel, disusul KDRT dan pertengkaran yang terjadi berulang kali,” jelasnya.

Adapun rincian perkara yang telah diproses dan diterbitkan akta antara lain: Cerai talak: 36 kasus, cerai gugat: 83 kasus, dispensasi kawin: 6 perkara, isbat nikah: 15 perkara, perwalian: 9 perkara, pengesahan anak: 1 perkara, nafkah anak: 1 perkara, alih waris: 2 perkara dan asal-usul anak: 1 perkara.

“Sebagian besar sudah kami terbitkan akta cerainya,” tutup Muhtar.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi