SALAM PAPUA (TIMIKA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol
PP) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi penyediaan layanan dasar bagi para
pelaku usaha, dalam rangka menindaklanjuti dampak penegakan Peraturan Daerah
(Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2025.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Mimika, Ananias Faot, mewakili
Bupati Mimika, dan dilaksanakan di salah satu hotel di Timika, Senin
(4/8/2025).
Dalam sambutan tertulis Bupati Mimika yang dibacakan oleh
Ananias Faot, disebutkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan
pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha dan instansi terkait, terhadap
Perda dan Perbup yang berlaku.
“Perda dan Perbup mengatur banyak hal, termasuk kewajiban,
larangan, serta sanksi bagi pelanggar. Untuk itu, sosialisasi ini penting
sebagai upaya edukasi agar masyarakat memahami dan menaati aturan tersebut,”
ungkap Ananias.
Ia juga menegaskan bahwa Satpol PP memiliki peran penting
dalam perlindungan masyarakat serta menjaga keberlangsungan fungsi Perda dan
Perbup, terutama yang berkaitan dengan penataan ruang dan perlindungan
lingkungan.
“Penegakan Perda dan Perbup membutuhkan partisipasi seluruh
elemen masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat membantu pemerintah dalam
pelaksanaan tugas di lapangan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Mimika, Ronny S.
Marjen, S.STP., M.H menjelaskan bahwa fokus sosialisasi kali ini adalah pada
Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan. Kami
fokuskan pada dampak yang timbul dari pengelolaan Perda sampah, karena ini
langsung bersinggungan dengan masyarakat dan lingkungan,” jelas Ronny.
Ia menambahkan, dalam sistem pemerintahan yang baik,
terdapat tiga elemen penting, yaitu pemerintah, sektor swasta, dan kelompok
masyarakat. Dalam konteks ini, Satpol PP menjalankan kewenangannya sebagai
penegak peraturan daerah.
Sebagai bagian dari penegakan Perda, Satpol PP telah
melakukan penjagaan di sejumlah titik pembuangan sampah di kelurahan-kelurahan.
Hal ini bertujuan mengawasi masyarakat agar tidak membuang sampah di luar waktu
yang ditentukan.
“Petugas kami sudah turun langsung ke lapangan untuk
mengawasi perilaku masyarakat di tempat pembuangan. Ini dilakukan demi
menciptakan lingkungan yang bersih dan tertib,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi