SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tiga orang yang diduga sebagai penjual minuman keras (miras) ilegal jenis arak Bali diamankan aparat Kepolisian Resor Mimika. Setelah ditangkap pada 19 Mei 2025 lalu, ketiganya beserta barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika untuk proses hukum lebih lanjut, Jumat (1/8/2025) sore.

“Hari ini tahap II, penyerahan barang bukti dan tiga orang tersangka ke Kejari,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mattineta, melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona.

Berikut data tiga tersangka beserta barang bukti yang diamankan: CDM alias Chandra, barang bukti: dua botol bekas air mineral ukuran 600 ml dengan tutup merah berisi cairan yang diduga arak Bali, satu plastik klip bening besar sebagai tempat penyimpanan miras, satu unit handphone Oppo A37 warna hitam

Satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna biru-putih dengan nomor polisi PA 2379 HX. ANS alias Dede. Barang bukti: 20 botol bekas air mineral ukuran 600 ml berisi cairan mirip arak Bali, satu kardus bekas rokok Sampoerna ukuran besar dan satu kardus bekas ukuran sedang berisi miras, satu unit handphone Realme 13+ 5G warna dark purple.

MGB alias Guntur, barang bukti: satu unit handphone Samsung Galaxy A15 warna biru, satu unit handphone Realme C53 warna hitam.

Ketiganya diketahui beroperasi di sekitar Pasar Lama, Jalan Yos Sudarso, Timika. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa tersangka utama merekrut dua pelaku lainnya.

Menurut AKP Mattineta, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain Pasal 204 Ayat (1) KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keselamatan umum, Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juncto Pasal 55 KUHP.

“Ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Timika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Penangkapan ini, lanjutnya, menunjukkan komitmen Polres Mimika dalam menindak tegas peredaran minuman keras ilegal.

“Ini adalah bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi