SALAM PAPUA (TIMIKA) – Tiga orang yang diduga sebagai
penjual minuman keras (miras) ilegal jenis arak Bali diamankan aparat
Kepolisian Resor Mimika. Setelah ditangkap pada 19 Mei 2025 lalu, ketiganya
beserta barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika untuk
proses hukum lebih lanjut, Jumat (1/8/2025) sore.
“Hari ini tahap II, penyerahan barang bukti dan tiga orang
tersangka ke Kejari,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mattineta,
melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona.
Berikut data tiga tersangka beserta barang bukti yang
diamankan: CDM alias Chandra, barang bukti: dua botol bekas air mineral ukuran
600 ml dengan tutup merah berisi cairan yang diduga arak Bali, satu plastik
klip bening besar sebagai tempat penyimpanan miras, satu unit handphone Oppo
A37 warna hitam
Satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna biru-putih dengan
nomor polisi PA 2379 HX. ANS alias Dede. Barang bukti: 20 botol bekas air
mineral ukuran 600 ml berisi cairan mirip arak Bali, satu kardus bekas rokok
Sampoerna ukuran besar dan satu kardus bekas ukuran sedang berisi miras, satu
unit handphone Realme 13+ 5G warna dark purple.
MGB alias Guntur, barang bukti: satu unit handphone Samsung
Galaxy A15 warna biru, satu unit handphone Realme C53 warna hitam.
Ketiganya diketahui beroperasi di sekitar Pasar Lama, Jalan
Yos Sudarso, Timika. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa tersangka
utama merekrut dua pelaku lainnya.
Menurut AKP Mattineta, para tersangka dijerat dengan
sejumlah pasal pidana, antara lain Pasal 204 Ayat (1) KUHP tentang kejahatan
yang membahayakan keselamatan umum, Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1)
huruf a dan i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, serta Pasal 135 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
juncto Pasal 55 KUHP.
“Ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Timika
untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Penangkapan ini, lanjutnya, menunjukkan komitmen Polres
Mimika dalam menindak tegas peredaran minuman keras ilegal.
“Ini adalah bagian dari upaya menjaga ketertiban dan
keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi