SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika membuka posko pembayaran di Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika. Posko ini dijadwalkan beroperasi selama empat hari, mulai 8 hingga 11 September 2025.

Kepala Bapenda Mimika, Drs. Dwi Cholifah, melalui Kepala Bidang (Kabid) PBB-P2, Hendrikus Setitit, mengatakan posko dibuka sebagai bagian dari program penghapusan denda pajak, sekaligus strategi jemput bola untuk mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak.

“Posko ini difokuskan pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), karena mayoritas ASN memiliki kewajiban pajak bangunan. Bahkan, perumahan milik Pemda pun tetap memiliki kewajiban PBB,” jelas Hendrikus, Senin (8/9/2025).

Ia mengungkapkan, hingga awal September 2025 realisasi PBB-P2 telah mencapai lebih dari Rp7,9 miliar atau 94,5 persen dari target sebesar Rp8,4 miliar. Menurutnya, capaian ini cukup baik, namun pembukaan posko di beberapa wilayah masih diperlukan untuk mendorong peningkatan realisasi.

“Dengan adanya posko, pegawai yang sibuk bekerja bisa langsung membayar pajak. Harapannya, pencapaian realisasi akan semakin meningkat,” ujarnya.

Hendrikus menambahkan, setelah posko di Puspem, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah distrik untuk membuka posko serupa di wilayah distrik.

“Setelah ini kami akan buka posko pembayaran di tingkat distrik,” pungkasnya.

SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika membuka posko pembayaran di Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika. Posko ini dijadwalkan beroperasi selama empat hari, mulai 8 hingga 11 September 2025.

Kepala Bapenda Mimika, Drs. Dwi Cholifah, melalui Kepala Bidang (Kabid) PBB-P2, Hendrikus Setitit, mengatakan posko dibuka sebagai bagian dari program penghapusan denda pajak, sekaligus strategi jemput bola untuk mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak.

“Posko ini difokuskan pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), karena mayoritas ASN memiliki kewajiban pajak bangunan. Bahkan, perumahan milik Pemda pun tetap memiliki kewajiban PBB,” jelas Hendrikus, Senin (8/9/2025).

Ia mengungkapkan, hingga awal September 2025 realisasi PBB-P2 telah mencapai lebih dari Rp7,9 miliar atau 94,5 persen dari target sebesar Rp8,4 miliar. Menurutnya, capaian ini cukup baik, namun pembukaan posko di beberapa wilayah masih diperlukan untuk mendorong peningkatan realisasi.

“Dengan adanya posko, pegawai yang sibuk bekerja bisa langsung membayar pajak. Harapannya, pencapaian realisasi akan semakin meningkat,” ujarnya.

Hendrikus menambahkan, setelah posko di Puspem, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah distrik untuk membuka posko serupa di wilayah distrik.

“Setelah ini kami akan buka posko pembayaran di tingkat distrik,” pungkasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi