SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Kabupaten Mimika membuka posko pembayaran di Pusat Pemerintahan (Puspem)
Mimika. Posko ini dijadwalkan beroperasi selama empat hari, mulai 8 hingga 11
September 2025.
Kepala Bapenda Mimika, Drs. Dwi Cholifah, melalui Kepala
Bidang (Kabid) PBB-P2, Hendrikus Setitit, mengatakan posko dibuka sebagai
bagian dari program penghapusan denda pajak, sekaligus strategi jemput bola
untuk mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak.
“Posko ini difokuskan pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan (PBB-P2), karena mayoritas ASN memiliki kewajiban pajak bangunan.
Bahkan, perumahan milik Pemda pun tetap memiliki kewajiban PBB,” jelas
Hendrikus, Senin (8/9/2025).
Ia mengungkapkan, hingga awal September 2025 realisasi
PBB-P2 telah mencapai lebih dari Rp7,9 miliar atau 94,5 persen dari target
sebesar Rp8,4 miliar. Menurutnya, capaian ini cukup baik, namun pembukaan posko
di beberapa wilayah masih diperlukan untuk mendorong peningkatan realisasi.
“Dengan adanya posko, pegawai yang sibuk bekerja bisa
langsung membayar pajak. Harapannya, pencapaian realisasi akan semakin
meningkat,” ujarnya.
Hendrikus menambahkan, setelah posko di Puspem, pihaknya
akan berkoordinasi dengan pemerintah distrik untuk membuka posko serupa di
wilayah distrik.
“Setelah ini kami akan buka posko pembayaran di tingkat
distrik,” pungkasnya.
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Kabupaten Mimika membuka posko pembayaran di Pusat Pemerintahan (Puspem)
Mimika. Posko ini dijadwalkan beroperasi selama empat hari, mulai 8 hingga 11
September 2025.
Kepala Bapenda Mimika, Drs. Dwi Cholifah, melalui Kepala
Bidang (Kabid) PBB-P2, Hendrikus Setitit, mengatakan posko dibuka sebagai
bagian dari program penghapusan denda pajak, sekaligus strategi jemput bola
untuk mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak.
“Posko ini difokuskan pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan (PBB-P2), karena mayoritas ASN memiliki kewajiban pajak bangunan.
Bahkan, perumahan milik Pemda pun tetap memiliki kewajiban PBB,” jelas
Hendrikus, Senin (8/9/2025).
Ia mengungkapkan, hingga awal September 2025 realisasi
PBB-P2 telah mencapai lebih dari Rp7,9 miliar atau 94,5 persen dari target
sebesar Rp8,4 miliar. Menurutnya, capaian ini cukup baik, namun pembukaan posko
di beberapa wilayah masih diperlukan untuk mendorong peningkatan realisasi.
“Dengan adanya posko, pegawai yang sibuk bekerja bisa
langsung membayar pajak. Harapannya, pencapaian realisasi akan semakin
meningkat,” ujarnya.
Hendrikus menambahkan, setelah posko di Puspem, pihaknya
akan berkoordinasi dengan pemerintah distrik untuk membuka posko serupa di
wilayah distrik.
“Setelah ini kami akan buka posko pembayaran di tingkat
distrik,” pungkasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi