SALAM PAPUA (TIMIKA) – Masyarakat Potowaiburu, Distrik Mimika Barat Jauh, mengeluhkan praktik perusahaan penebang kayu yang dinilai hanya memberikan kompensasi rendah, meski memperoleh keuntungan besar dari hasil hutan setempat.

Perusahaan tersebut diketahui sudah lama beroperasi dan mengeruk kayu jenis Merbau serta Kayu Putih, yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

“Masih ada masyarakat yang keluhkan pembayaran tidak sesuai dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan. Padahal menurut masyarakat, kompensasi seharusnya disesuaikan dengan jenis kayu yang diambil,” kata Kepala Distrik Mimika Barat Jauh, Everet Kukuareyau, Kamis (4/9/2025).

Everet menjelaskan, perusahaan penebang kayu tersebut beroperasi berdasarkan izin Pemerintah Provinsi Papua. Namun, sejak adanya perubahan Peraturan Gubernur pada 2022, hingga kini regulasi baru itu belum pernah disosialisasikan kepada masyarakat adat.

“Mengingat izin dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, maka pemerintah distrik hanya melakukan pengawasan,” ujarnya.

Lebih jauh, Everet menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan adanya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Mimika Barat Jauh.

“Sampai saat ini kami terus membangun komunikasi dengan pemerintah di lima kampung dan masyarakat adat, supaya jangan sampai ada penambangan ilegal masuk seperti yang terjadi di wilayah Kapiraya, Mimika Tengah,” pungkasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi