SALAM PAPUA (TIMIKA) – Masyarakat Potowaiburu, Distrik
Mimika Barat Jauh, mengeluhkan praktik perusahaan penebang kayu yang dinilai
hanya memberikan kompensasi rendah, meski memperoleh keuntungan besar dari
hasil hutan setempat.
Perusahaan tersebut diketahui sudah lama beroperasi dan
mengeruk kayu jenis Merbau serta Kayu Putih, yang memiliki nilai ekonomi
tinggi.
“Masih ada masyarakat yang keluhkan pembayaran tidak sesuai
dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan. Padahal menurut masyarakat,
kompensasi seharusnya disesuaikan dengan jenis kayu yang diambil,” kata Kepala
Distrik Mimika Barat Jauh, Everet Kukuareyau, Kamis (4/9/2025).
Everet menjelaskan, perusahaan penebang kayu tersebut
beroperasi berdasarkan izin Pemerintah Provinsi Papua. Namun, sejak adanya
perubahan Peraturan Gubernur pada 2022, hingga kini regulasi baru itu belum
pernah disosialisasikan kepada masyarakat adat.
“Mengingat izin dikeluarkan oleh pemerintah provinsi, maka
pemerintah distrik hanya melakukan pengawasan,” ujarnya.
Lebih jauh, Everet menegaskan bahwa hingga saat ini tidak
ditemukan adanya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Mimika Barat Jauh.
“Sampai saat ini kami terus membangun komunikasi dengan
pemerintah di lima kampung dan masyarakat adat, supaya jangan sampai ada
penambangan ilegal masuk seperti yang terjadi di wilayah Kapiraya, Mimika
Tengah,” pungkasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi