SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dalam rangka perayaan HUT ke-29 Kabupaten Mimika, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan secara simbolis perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 18.000 pekerja rentan dan rohaniawan di Kabupaten Mimika.

Penyerahan simbolis dilakukan langsung oleh Gubernur Papua Tengah, Meki Nawipa, di Lapangan Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Rabu (8/10/2025).

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat santunan program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris peserta. Di antaranya, ahli waris aparat Kampung Mulia Kencana menerima santunan JKM sebesar Rp42 juta, dan ahli waris tenaga kontrak Dinas Lingkungan Hidup Mimika menerima manfaat JKK sebesar Rp198 juta.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Papua Mimika, Rudyanto Panjaitan, mengatakan program ini merupakan bentuk komitmen negara untuk melindungi seluruh pekerja, termasuk kelompok rentan dan rohaniawan yang memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan spiritual masyarakat.

“BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan bahwa seluruh pekerja, termasuk pekerja rentan dan rohaniawan, mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Dengan adanya jaminan ini, mereka dapat menjalankan tugas dan pengabdiannya dengan lebih tenang,” ujar Rudyanto.

Ia menambahkan, para penerima manfaat terdaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dengan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Rudyanto juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika atas dukungannya dalam optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah tersebut.

“Langkah ini menjadi momentum penting bagi Mimika dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan produktif,” pungkasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi