SALAM PAPUA (TIMIKA) – Konflik antara dua kelompok warga di Kwamki Narama akhirnya berakhir damai. Dalam kesepakatan mediasi, pihak pelaku bersedia membayar denda sebesar Rp200 juta.

Tokoh Gereja Kwamki Narama, Pdt Anton Wamang, menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan konflik antarsuku, melainkan persoalan internal keluarga yang kini telah diselesaikan secara damai.

“Ini bukan pertikaian antarsuku, tapi antara keponakan, paman, dan kerabat dekat. Hari ini sudah dilakukan mediasi, artinya semuanya sudah berakhir. Saatnya kita berdamai tanpa harus saling melukai,” ujar Pdt Anton usai mediasi di ruang Perempuan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Jumat (17/10/2025).

Usai mediasi, para tokoh masyarakat kembali ke Kwamki Narama untuk memberikan arahan kepada warga dari kedua pihak. Pihak pelaku diberi waktu beberapa hari untuk menyiapkan denda yang telah disepakati.

“Kami berharap perdamaian ini benar-benar dijaga setelah denda diserahkan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Distrik Kwamki Narama, Naftali Edwin Hanuaebu, mengapresiasi kedua kelompok yang telah memilih berdamai dan mengakhiri pertikaian. Ia menyebut kesepakatan tersebut merupakan langkah luar biasa dalam menjaga kehidupan damai di wilayah Kwamki Narama.

“Selama sembilan tahun terakhir, Kwamki Narama dalam keadaan aman dan damai. Karena itu, konflik yang terjadi belakangan ini harus diakhiri, agar Kwamki lepas dari stigma sebagai zona konflik,” ujarnya.

Naftali juga meminta agar semua pihak menarik kembali anggota-anggota yang terlibat pertikaian, serta tidak lagi menggunakan senjata tajam untuk menyakiti sesama.

“Saya harap mulai hari ini, semua senjata tajam yang sempat digunakan disimpan kembali. Jangan lagi ada kekerasan di antara kita,” tegasnya.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi