SALAM PAPUA (TIMIKA) – Konflik antara dua kelompok warga di
Kwamki Narama akhirnya berakhir damai. Dalam kesepakatan mediasi, pihak pelaku
bersedia membayar denda sebesar Rp200 juta.
Tokoh Gereja Kwamki Narama, Pdt Anton Wamang, menegaskan
bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan konflik antarsuku, melainkan persoalan
internal keluarga yang kini telah diselesaikan secara damai.
“Ini bukan pertikaian antarsuku, tapi antara keponakan,
paman, dan kerabat dekat. Hari ini sudah dilakukan mediasi, artinya semuanya
sudah berakhir. Saatnya kita berdamai tanpa harus saling melukai,” ujar Pdt
Anton usai mediasi di ruang Perempuan Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Jumat
(17/10/2025).
Usai mediasi, para tokoh masyarakat kembali ke Kwamki Narama
untuk memberikan arahan kepada warga dari kedua pihak. Pihak pelaku diberi
waktu beberapa hari untuk menyiapkan denda yang telah disepakati.
“Kami berharap perdamaian ini benar-benar dijaga setelah
denda diserahkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Distrik Kwamki Narama, Naftali Edwin
Hanuaebu, mengapresiasi kedua kelompok yang telah memilih berdamai dan
mengakhiri pertikaian. Ia menyebut kesepakatan tersebut merupakan langkah luar
biasa dalam menjaga kehidupan damai di wilayah Kwamki Narama.
“Selama sembilan tahun terakhir, Kwamki Narama dalam keadaan
aman dan damai. Karena itu, konflik yang terjadi belakangan ini harus diakhiri,
agar Kwamki lepas dari stigma sebagai zona konflik,” ujarnya.
Naftali juga meminta agar semua pihak menarik kembali
anggota-anggota yang terlibat pertikaian, serta tidak lagi menggunakan senjata
tajam untuk menyakiti sesama.
“Saya harap mulai hari ini, semua senjata tajam yang sempat
digunakan disimpan kembali. Jangan lagi ada kekerasan di antara kita,”
tegasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi