SALAM PAPUA (TIMIKA)- Pemerintah Kabupaten Mimika menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan lahan yang masih menghambat kelanjutan pembangunan Jalan WR Soepratman (Petrosea tembus Bandara).

Hingga kini, jalan tersebut masih dipalang oleh pemilik lahan. Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan perhitungan ulang ganti rugi terhadap lahan yang terdampak.

“Sebelumnya sudah ada perhitungan dari tim apresial, namun tidak ada koordinasi langsung dengan pemilik lahan. Sekarang sudah ada pertemuan langsung antara pemilik lahan dan Pak Bupati untuk menyelesaikan persoalan ini,” jelas Yoga saat ditemui, Senin (13/10/2025).

Menurutnya, hasil pertemuan tersebut menyepakati bahwa perhitungan ganti rugi akan dilakukan ulang secara menyeluruh, termasuk nilai tanaman di atas lahan, seperti pohon buah merah, yang semula hanya dihargai Rp100 ribu per pohon, padahal di pasaran nilainya bisa mencapai Rp300 ribu.

“Ini juga soal keadilan dan penghargaan terhadap kearifan lokal. Pohon buah merah punya nilai ekonomi dan budaya bagi masyarakat. Jadi wajar jika hal ini jadi pertimbangan baru,” ujarnya.

Yoga menambahkan, pihaknya menargetkan penyelesaian sengketa lahan ini rampung dalam tahun 2025, agar pengerjaan jalan bisa segera dilanjutkan menuju Jalan C. Heatubun.

“Pekerjaan jalan belum bisa dilanjutkan karena masih ada keberatan dari pemilik lahan. Kita usahakan penyelesaian tanahnya dulu agar proyek bisa berjalan,” tegasnya.

Pemerintah berharap, dengan pendekatan yang lebih terbuka dan menghormati hak masyarakat, proses penyelesaian lahan dapat berjalan damai dan pembangunan infrastruktur dapat kembali dilanjutkan demi kepentingan bersama.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi