SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dalam upaya mengoptimalkan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, menjelaskan bahwa penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia sebagai langkah memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan pajak.

“Penandatanganan kerjasama ini dilakukan di seluruh Indonesia dengan tujuan untuk memperkuat koordinasi terkait pungutan pajak pusat dan daerah,” ujar Johannes, Jumat (17/10/2025).

Ia menambahkan, melalui kerjasama ini DJP, DJPK, dan Pemkab Mimika dapat menyusun langkah-langkah strategis dalam pembagian dan pengelolaan hasil pungutan pajak di daerah.

“Perjanjian ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Mimika memperkuat penerimaan daerah melalui sinergi data dan sistem perpajakan. Ini tugas kita bersama untuk melakukan monitoring dan pelaporan pungutan pajak di daerah,” jelasnya.

Johannes juga mengungkapkan bahwa penandatanganan ini merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Pemkab Mimika, sementara sejumlah daerah lain di Indonesia sudah melaksanakan sejak tahun 2019.

“Mimika baru tahun ini melakukan perjanjian kerjasama dengan DJP dan DJPK. Daerah lain sudah lebih dulu, sejak 2019. Jadi kita termasuk kabupaten yang baru bergabung dalam kerjasama ini,” tutupnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi