SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dalam upaya mengoptimalkan pemungutan
Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika
menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menjelaskan bahwa
penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia
sebagai langkah memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam
pengelolaan pajak.
“Penandatanganan kerjasama ini dilakukan di seluruh
Indonesia dengan tujuan untuk memperkuat koordinasi terkait pungutan pajak
pusat dan daerah,” ujar Johannes, Jumat (17/10/2025).
Ia menambahkan, melalui kerjasama ini DJP, DJPK, dan Pemkab
Mimika dapat menyusun langkah-langkah strategis dalam pembagian dan pengelolaan
hasil pungutan pajak di daerah.
“Perjanjian ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Mimika
memperkuat penerimaan daerah melalui sinergi data dan sistem perpajakan. Ini
tugas kita bersama untuk melakukan monitoring dan pelaporan pungutan pajak di
daerah,” jelasnya.
Johannes juga mengungkapkan bahwa penandatanganan ini
merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Pemkab Mimika, sementara sejumlah
daerah lain di Indonesia sudah melaksanakan sejak tahun 2019.
“Mimika baru tahun ini melakukan perjanjian kerjasama dengan
DJP dan DJPK. Daerah lain sudah lebih dulu, sejak 2019. Jadi kita termasuk
kabupaten yang baru bergabung dalam kerjasama ini,” tutupnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi