SALAM PAPUA (TIMIKA) – Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa hingga
awal November 2025 pemerintah belum menyetujui izin pengelolaan Blok Wabu di
Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah.
Menurutnya, banyak pihak yang menanyakan soal sejumlah izin
tambang, termasuk Blok Wabu. Namun ia menegaskan, izin tersebut belum
ditandatangani oleh pemerintah pusat.
“Ada anggota DPR yang datang menanyakan soal izin Blok Wabu.
Saya juga heran, kenapa bukan pemerintah daerah yang datang. Saya tegaskan,
sampai hari ini izin Blok Wabu belum saya tandatangani,” ujar Bahlil saat
membuka Musda II Partai Golkar Papua Tengah di Hotel Horison Ultima Timika,
Jumat (7/11/2025).
Bahlil menjelaskan, sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri
ESDM, mantan Gubernur Papua almarhum Lukas Enembe pernah mengajukan Wilayah
Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk diserahkan kepada Badan Usaha
Milik Negara (BUMN).
Namun, penyerahan tersebut tidak disertai dengan Izin Usaha
Pertambangan Khusus (IUPK), sehingga menunjukkan bahwa izin resmi belum
diberikan dan masih dalam tahap pengawasan ketat.
“Untuk penerbitan IUPK Blok Wabu juga belum ada. Jadi saya
sampaikan ini supaya tidak ada yang bicara macam-macam,” tegasnya.
Sebagai informasi, terkait izin Blok Wabu, Tim Advokasi Blok
Wabu bersama DPR Papua Tengah serta sejumlah tokoh masyarakat telah
menyampaikan aspirasi penolakan terhadap rencana eksploitasi yang akan
dilakukan oleh PT Antam di wilayah tersebut.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

