SALAM PAPUA (TIMIKA) – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa hingga awal November 2025 pemerintah belum menyetujui izin pengelolaan Blok Wabu di Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah.

Menurutnya, banyak pihak yang menanyakan soal sejumlah izin tambang, termasuk Blok Wabu. Namun ia menegaskan, izin tersebut belum ditandatangani oleh pemerintah pusat.

“Ada anggota DPR yang datang menanyakan soal izin Blok Wabu. Saya juga heran, kenapa bukan pemerintah daerah yang datang. Saya tegaskan, sampai hari ini izin Blok Wabu belum saya tandatangani,” ujar Bahlil saat membuka Musda II Partai Golkar Papua Tengah di Hotel Horison Ultima Timika, Jumat (7/11/2025).

Bahlil menjelaskan, sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri ESDM, mantan Gubernur Papua almarhum Lukas Enembe pernah mengajukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) untuk diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun, penyerahan tersebut tidak disertai dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sehingga menunjukkan bahwa izin resmi belum diberikan dan masih dalam tahap pengawasan ketat.

“Untuk penerbitan IUPK Blok Wabu juga belum ada. Jadi saya sampaikan ini supaya tidak ada yang bicara macam-macam,” tegasnya.

Sebagai informasi, terkait izin Blok Wabu, Tim Advokasi Blok Wabu bersama DPR Papua Tengah serta sejumlah tokoh masyarakat telah menyampaikan aspirasi penolakan terhadap rencana eksploitasi yang akan dilakukan oleh PT Antam di wilayah tersebut.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi