SALAM PAPUA (TIMIKA) – Dua kelompok warga yang terlibat konflik di Distrik Kwamki Narama menyatakan enggan mengikuti prosesi perdamaian sebelum aparat kepolisian membebaskan sekitar 30 orang yang saat ini ditahan.

Tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan kedua kubu di hadapan jajaran pimpinan daerah dan aparat keamanan saat agenda persiapan perdamaian di Kwamki Narama, Senin (12/1/2026).

“Perdamaian bisa dilakukan kalau semua yang ditahan dibebaskan,” ujar salah satu perwakilan kelompok yang bertikai.

Pernyataan tersebut disampaikan perwakilan warga di hadapan Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Bupati Mimika Johanes Rettob, Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong, Wakil Bupati Kabupaten Puncak Naftali Akawal, Penjabat Sekda Kabupaten Puncak Nenu Tabuni, serta unsur Forkopimda yang hadir.

Menanggapi tuntutan itu, Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman menegaskan bahwa seluruh pihak yang saat ini ditahan telah terbukti melakukan tindak pidana dan tidak bisa dibebaskan begitu saja.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka terbukti melakukan pelanggaran hukum, mulai dari menyerang aparat saat prosesi kremasi korban, merusak kendaraan operasional, hingga memanah anggota Brimob,” tegas Kapolres.

Ia menambahkan, kepolisian tetap menjunjung asas keadilan dan profesionalisme. Pihak yang tidak terbukti bersalah akan dibebaskan, namun bagi yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau tidak terbukti bersalah, pasti kami bebaskan. Tapi kalau terbukti melanggar hukum, maka proses hukum tetap berjalan,” ujar AKBP Billyandha.

Sementara itu, Penjabat Sekda Kabupaten Puncak, Nenu Tabuni, menegaskan bahwa prosesi perdamaian tetap harus dilaksanakan sesuai kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

“Kita sudah sepakat pada 9 Januari di Pendopo Pemkab Mimika. Negara kita adalah negara hukum, sehingga siapa pun yang melanggar hukum harus bertanggung jawab,” tegas Nenu.

Ia menekankan bahwa perdamaian tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan proses hukum, karena hal tersebut justru dapat memicu konflik serupa di kemudian hari.

Upaya perdamaian di Kwamki Narama hingga kini masih terus diupayakan oleh pemerintah daerah, aparat keamanan, serta tokoh adat dan masyarakat, guna mengakhiri konflik yang telah menelan korban jiwa dan meresahkan warga.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi