SALAM PAPUA (TIMIKA) – DP, pelaku penganiayaan berat yang
menebas tangan seorang pria paruh baya di Jalan Serui Mekar, Distrik Mimika
Baru, akhirnya diamankan aparat kepolisian. Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam
setelah kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (11/1/2026) sekitar
pukul 20.35 WIT, tepatnya di depan Toko Parfum Raja Wangi. Korban berinisial
NYT mengalami luka berat pada pergelangan tangan kanan hingga nyaris putus dan
langsung dilarikan ke RSMM Caritas untuk mendapatkan perawatan medis.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, membenarkan
penangkapan pelaku dan menyatakan bahwa DP kini ditahan di Polsek Mimika Baru
untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan dan saat ini berada di sel tahanan
Polsek Mimika Baru untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Iptu Hempy, Senin
(12/1/2026).
Dijelaskan, insiden bermula ketika pelaku DP sedang menunggu
pesanan parfum yang diracik di depan etalase Toko Parfum Raja Wangi. Korban NYT
yang diduga dalam pengaruh minuman keras tiba-tiba menyerang pelaku dari
belakang menggunakan sebilah pisau. Serangan tersebut berhasil ditangkis pelaku
dengan tangan kirinya.
Pelaku kemudian mundur menghindar ke arah mobilnya yang
terparkir di depan toko. Namun korban terus mengejar dan berupaya menikam
pelaku hingga tiga kali, meski tidak mengenai sasaran.
Aksi kejar-kejaran berlanjut hingga pertigaan jalan masuk
Serui Mekar. Dalam situasi tersebut, korban sempat tertabrak kendaraan lain,
namun tetap berusaha mengejar pelaku. Merasa terdesak dan terancam, pelaku
kemudian mengambil sebilah parang dari dalam mobilnya.
“Pelaku kemudian mengayunkan parang ke arah korban dan
mengenai pergelangan tangan kanan korban hingga menyebabkan luka potong yang
sangat dalam,” jelas Hempy.
Warga sekitar lokasi kejadian segera melerai dan melaporkan
peristiwa tersebut ke pihak kepolisian. Korban kemudian dievakuasi ke RSMM
Caritas untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Iptu Hempy menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan
secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga
mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum
terverifikasi.
“Proses hukum dilakukan berdasarkan fakta-fakta di lapangan.
Saat ini korban masih menjalani perawatan di RSMM Caritas,” pungkasnya.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

