SALAM PAPUA (TIMIKA) – Hingga awal Februari 2026, baru tiga
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Mimika yang menyampaikan Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), dari batas waktu yang
ditetapkan pada 30 Januari 2026.
Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Abraham Kateyau,
menegaskan keterlambatan tersebut menjadi perhatian serius karena dapat
memengaruhi penilaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Mimika secara
keseluruhan.
“LAKIP ini jadi perhatian kita. Dari sekian banyak OPD, baru
tiga yang menyerahkan, padahal batas waktunya 30 Januari 2026,” ujar Abraham
saat memimpin Apel Gabungan di Pusat Pemerintahan (Puspem), Jalan Poros SP 3,
Senin (2/2/2026).
Ia menjelaskan, LAKIP seharusnya telah diserahkan ke
Pemerintah Provinsi Papua Tengah pada awal Februari untuk selanjutnya
diteruskan ke Pemerintah Pusat sebagai laporan kinerja tahunan daerah.
“LAKIP ini menjadi bukti kinerja satu tahun pemerintah
daerah yang harus disampaikan ke pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi,”
jelasnya.
Abraham menegaskan, penyampaian LAKIP merupakan kewajiban
tahunan setiap OPD. Karena itu, ia meminta seluruh OPD segera menyerahkan
laporan ke Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Mimika.
“Saya harap semua OPD segera menyerahkan LAKIP ke Bagian
Ortal karena ini kewajiban setiap tahun,” tegasnya.
Penulis: Evita
Editor: Sianturi

