SALAM PAPUA (TIMIKA) – Hingga awal Februari 2026, baru tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Mimika yang menyampaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), dari batas waktu yang ditetapkan pada 30 Januari 2026.

Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Mimika, Abraham Kateyau, menegaskan keterlambatan tersebut menjadi perhatian serius karena dapat memengaruhi penilaian akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Mimika secara keseluruhan.

“LAKIP ini jadi perhatian kita. Dari sekian banyak OPD, baru tiga yang menyerahkan, padahal batas waktunya 30 Januari 2026,” ujar Abraham saat memimpin Apel Gabungan di Pusat Pemerintahan (Puspem), Jalan Poros SP 3, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, LAKIP seharusnya telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi Papua Tengah pada awal Februari untuk selanjutnya diteruskan ke Pemerintah Pusat sebagai laporan kinerja tahunan daerah.

“LAKIP ini menjadi bukti kinerja satu tahun pemerintah daerah yang harus disampaikan ke pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi,” jelasnya.

Abraham menegaskan, penyampaian LAKIP merupakan kewajiban tahunan setiap OPD. Karena itu, ia meminta seluruh OPD segera menyerahkan laporan ke Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah Mimika.

“Saya harap semua OPD segera menyerahkan LAKIP ke Bagian Ortal karena ini kewajiban setiap tahun,” tegasnya.

Penulis: Evita

Editor: Sianturi