SALAM PAPUA (TIMIKA) – Badan Narkotika Nasional Kabupaten
(BNNK) Mimika menggencarkan sosialisasi bahaya penggunaan cairan rokok elektrik
atau liquid vape kepada pekerja rentan, khususnya di seluruh bar yang ada di
Timika.
Langkah tersebut dilakukan menyusul temuan dari BNN pusat
terkait kandungan narkotika sintetis dan obat-obatan keras, yang tidak
seharusnya dikonsumsi secara bebas dalam sejumlah sampel cairan vape.
Pelaksana Tugas Kepala BNNK Mimika, Ruslan Awumbas,
mengatakan pihaknya mulai turun langsung memberikan edukasi kepada para pekerja
bar, terutama perempuan yang banyak menggunakan vape.
“Berdasarkan hasil temuan pusat itu, sekarang kami sudah
mulai lakukan sosialisasi ke setiap bar, karena memang kita tahu pekerja bar,
khusus perempuan, yang menggunakan vape. Kasihan mereka, karena mungkin yang
mereka tahu itu hanya sebagai tren saja, tapi ternyata ada bahayanya,” ujar
Ruslan, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, sebelum adanya temuan dari BNN pusat, pada
tahun 2025 lalu BNNK Mimika juga menemukan kasus serupa saat melakukan deteksi
dini melalui tes urine. Dalam pemeriksaan tersebut, terdapat dua pekerja bar
pengguna vape yang hasil tes urinenya positif narkoba.
Menurut Ruslan, kedua pekerja tersebut mengaku tidak merokok
dan tidak pernah mengonsumsi narkotika secara langsung, namun aktif menggunakan
vape.
“Tahun lalu saat lakukan deteksi dini, ditemukan ada dua
pekerja bar. Memang mereka mengaku tidak merokok dan tidak pernah konsumsi
narkoba, tetapi mereka aktif gunakan vape,” katanya.
Temuan itu dinilai menjadi peringatan serius bahwa vape kini
berpotensi dijadikan media baru penyalahgunaan zat terlarang, terutama bagi
masyarakat yang belum memahami risikonya.
Sementara itu, berdasarkan hasil uji laboratorium, Kepala
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Komjen Pol Suyudi Ario Seto,
secara resmi mengusulkan pelarangan total peredaran vape atau rokok elektrik di
Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi
III DPR RI pada awal April 2026. BNNK Mimika mengimbau masyarakat agar lebih
waspada terhadap penggunaan vape, terutama produk cairan tanpa izin dan tanpa
kejelasan kandungan bahan.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi


