SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang warga berinisial LN (38) yang ditemukan tewas dengan belasan anak panah tertancap di wilayah Kwamki Narama pada 28 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIT.

Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman melalui Kasi Humas, Iptu Hempy Ona menyampaikan delapan orang warga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial EH, AH, NA, LA, JM, BA, JA, dan IM yang merupakan seorang perempuan.

Polisi menyebut aksi pembunuhan tersebut dilakukan secara terencana. Para pelaku diduga menyiapkan skenario dengan menggunakan tersangka perempuan berinisial IM untuk menghubungi dan mengajak korban bertemu di sebuah penginapan di Jalan Yos Sudarso, Timika.

Setelah korban berada di kamar penginapan dan tertidur, para tersangka lainnya diduga masuk ke kamar dan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Usai kejadian, korban disebut dibungkus menggunakan sprei kamar lalu dimasukkan ke dalam mobil rental dan dibawa ke kawasan Jalan Freeport Lama, Kwamki Narama. Di lokasi tersebut, korban kemudian diturunkan dan tubuhnya dipanah berulang kali.

“Motif utama dari perbuatan tersebut diduga kuat karena dendam pribadi,” ujar Iptu Hempy, Sabtu (18/4/2026).

Dalam pengembangan kasus, personel Satreskrim bersama personel Operasi Damai Cartenz melakukan pengejaran terhadap tersangka utama EH yang sempat melarikan diri ke kawasan SP1. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada 15 April 2026 di salah satu pangkalan ojek di SP1.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa sangkur, parang, anak panah, mobil rental, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasus ini masih terus didalami penyidik, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembunuhan tersebut.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi