SALAM PAPUA (TIMIKA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)
Polres Mimika berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang warga
berinisial LN (38) yang ditemukan tewas dengan belasan anak panah tertancap di
wilayah Kwamki Narama pada 28 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIT.
Kapolres Mimika, AKBP Billyandha Hildiario Budiman melalui
Kasi Humas, Iptu Hempy Ona menyampaikan delapan orang warga telah ditetapkan
sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial EH, AH, NA, LA, JM, BA, JA,
dan IM yang merupakan seorang perempuan.
Polisi menyebut aksi pembunuhan tersebut dilakukan secara
terencana. Para pelaku diduga menyiapkan skenario dengan menggunakan tersangka
perempuan berinisial IM untuk menghubungi dan mengajak korban bertemu di sebuah
penginapan di Jalan Yos Sudarso, Timika.
Setelah korban berada di kamar penginapan dan tertidur, para
tersangka lainnya diduga masuk ke kamar dan melakukan penganiayaan yang
menyebabkan korban meninggal dunia.
Usai kejadian, korban disebut dibungkus menggunakan sprei
kamar lalu dimasukkan ke dalam mobil rental dan dibawa ke kawasan Jalan
Freeport Lama, Kwamki Narama. Di lokasi tersebut, korban kemudian diturunkan
dan tubuhnya dipanah berulang kali.
“Motif utama dari perbuatan tersebut diduga kuat karena
dendam pribadi,” ujar Iptu Hempy, Sabtu (18/4/2026).
Dalam pengembangan kasus, personel Satreskrim bersama
personel Operasi Damai Cartenz melakukan pengejaran terhadap tersangka utama EH
yang sempat melarikan diri ke kawasan SP1. Tersangka akhirnya berhasil
ditangkap pada 15 April 2026 di salah satu pangkalan ojek di SP1.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di rumah tahanan
Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga
mengamankan sejumlah barang bukti berupa sangkur, parang, anak panah, mobil
rental, serta barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kasus ini masih terus didalami penyidik, termasuk
kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perencanaan maupun pelaksanaan
pembunuhan tersebut.
Penulis: Acik
Editor: Sianturi

