SALAM PAPUA (TIMIKA) – Polres Mimika memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 155,6604 gram yang sebelumnya diamankan dari dua tersangka.

Pemusnahan dipimpin Kabag Perencanaan Polres Mimika, AKP A. Djafar, didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Yakobus Rante Limbong, serta pejabat dari Kejaksaan Negeri Mimika dan BNNK, Senin (27/4/2026).

Sebelum pemusnahan, AKP Djafar menjelaskan barang bukti tersebut berasal dari dua tersangka yang ditangkap pada 1 dan 9 April 2026 di Jalan Busiri Ujung dan Jalan Pendidikan. Kedua tersangka masing-masing berinisial AK alias Kadir dan J alias Juned.

“Yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 155,6604 gram,” ujar AKP Djafar.

Ia mengungkapkan, satu dari dua tersangka merupakan residivis kasus serupa dan pernah menjalani hukuman. Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu yang diedarkan keduanya diduga dipasok dari Madura.

Dari total barang bukti yang diamankan, sekitar 55 gram di antaranya disebut telah sempat diedarkan. Harga jual per gram bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp2 juta. Untuk proses hukum, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Pantauan di lokasi, pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air mendidih, kemudian dibuang ke saluran pembuangan di halaman Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Distrik Kuala Kencana.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi