SALAM PAPUA (TIMIKA) – Polres Mimika memusnahkan 420,6186 gram narkotika jenis sabu yang merupakan barang bukti dari dua tersangka pengedar yang ditangkap di Jalan Serui Mekar dan Jalan Matoa pada 30 April 2026.

Pemusnahan barang bukti dipimpin Wakapolres Mimika, Kompol Junan Plitomo, dan dihadiri Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Mimika, Fransiskus Bokeyau bersama sejumlah pimpinan Forkopimda di halaman Mako Polres Mimika, Jalan Agimuga Mile 32, Senin (11/5/2026).

“Yang dimusnahkan hari ini sebanyak 420,6186 gram sebagai barang bukti dari dua orang tersangka,” ujar Kompol Junan.

Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar apabila berhasil diedarkan.

Salah satu tersangka berinisial N diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani proses hukum pada tahun 2018. Saat ditangkap di Jalan Serui Mekar, polisi menemukan 35 plastik klip bening ukuran kecil berisi sabu.

Sedangkan dari tersangka MM, polisi mengamankan 144 paket klip bening ukuran kecil dan dua paket besar berisi sabu.

Polisi juga masih memburu satu rekan kedua tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di luar Papua.

“Satu orang DPO ada di luar Papua dan tetap akan diselidiki,” katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Kompol Junan menegaskan, penangkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Mimika dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Mimika.

Sementara itu, Fransiskus Bokeyau mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polres Mimika yang dinilai berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

“Narkoba merupakan perusak generasi bangsa di Mimika, sehingga harus dideteksi cepat dan para pengedarnya ditangkap,” ujarnya.

Pantauan Salampapua.com, dua tersangka turut dihadirkan dalam konferensi pers. Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara melarutkannya ke dalam air mendidih sebelum dibuang ke parit.

Penulis: Acik

Editor: Sianturi