SALAM PAPUA (TIMIKA) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi pengawasan dan pengendalian
serta pengaturan penjualan BBM bersubsidi di enam SPBU di Mimika.
Kepala Disperindag Mimika, Petrus Pali Ambaa mengungkapkan
bahwa sosialisasi digelar berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan
Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Adapun sosialisasi disampaikan kepada para konsumen pengguna
BBM jenis tertentu (Solar dan jenis BBM/Pertalite) di Mimika, yakni para
pemilik kendaraan bermotor roda 4 (empat) ke atas dengan Tanda Nomor Polisi
atau kendaraan berplat dari luar Mimika, seluruh pemilik Stasiun Pengisian
Bahan Bakar Minyak Umum (SPBU) di Kabupaten Mimika serta seluruh lapisan
masyarakat Kabupaten Mimika.
Agar penyaluran dan penggunaan BBM bersubsidi tepat sasaran,
maka perlu dilakukan penertiban, pengawasan dan pelarangan pengisian BBM bersubsidi
terhadap jenis kendaraan seperti kendaraan Dinas ASN, TNI dan Polri, kendaraan
roda 4 (empat) ke atas dengan tanda nomor polisi/kendaraan berplat di luar
Kabupaten Mimika, kendaraan mobil barang dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam)
yang penggunaannya untuk tujuan kepentingan komersial, bisnis dan industri.
Selain itu, menurut Petrus, semua pengecer dilarang keras
untuk menjual BBM bersubsidi (solar, pertalite dan minyak tanah) dalam bentuk Pertamini,
jerigen atau dalam kemasan botol baik di pinggir jalan maupun transaksi online.
“Jenis kendaraan yang tidak diperkenankan untuk menggunakan BBM
bersubsidi (Solar dan Pertalite) agar dapat menggunakan BBM non subsidi
(Dexlite dan Pertamax). Hal ini untuk menjamin pendistribusian BBM Bersubsidi
tepat sasaran,” tuturnya.
Disampaikan juga, pengisian BBM juga diatur, dimana untuk kendaraan
pribadi roda dua, pengisian Pertalite maksimal 7 liter per hari, kendaraan
pribadi roda empat pengisian Pertalite 45 liter per hari, kendaraan pribadi
roda empat pengisian biosolar dan solar 40 liter per hari, angkutan umum barang
roda empat pengisian biosolar dan solar maksimal 70 liter per hari, dan
angkutan umum roda enam pengisian biosolar dan solar maksimal 80 liter per
hari.
Dia menambahkan, untuk pelaksanaan instruksi tersebut
merupakan tanggungjawab Kepala Satpol-PP, Kepala Disperindag, Kepala Dinas
Perhubungan dan dibantu Kejaksaan Negeri Mimika, Kepolisian Resort Mimika,
Kodim 1710 Mimika dan Satpom Mimika.
“Sosialisasi hari ini mulai dilakukan dari SPBU SP 3, SPBU
SP2, SPBU Jalan Hasanuddin, SPBU Jalan Yos Sudarso Nawaripi, SPBU Kilometer 8
dan kembali lagi ke Jalan Yos Sudarso depan Hotel Grand Tembaga. Sosialisasi
juga merujuk pada surat edaran Bupati Mimika untuk lebih memaksimalkan sistem
pelayanan BBM bersubsidi, supaya benar- benar digunakan sesuai dengan
kebutuhan," tutupnya.
Wartawan : Acik
Editor : Jimmy